Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Masyarakat Jenuh Menunggu, Hanya Diberikan Angin Surga dan Obat Penenang"

Kompas.com - 18/04/2022, 06:41 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TAKENGON, KOMPAS.com - Sejumlah warga di beberapa kampung di Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, mengaku belum mendapatkan ganti rugi imbas proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan I dan II.

Persoalan itu acap kali mengundang perselisihan antara yang belum mendapatkan hak atas ganti rugi tersebut dengan pihak PT PLN selaku penanggungjawab proyek.

Seorang pemuda asal Kampung Sanehen, Kecamatan Silih Nara, Harjuliska mengatakan, sejak 1998, proses ganti rugi sudah mulai dilaksanakan perusahaan. Namun hingga kini masih menyisakan masalah.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Penyesalan “Crazy Rich Grobogan” | 7 Penghuni Ruko Tewas dalam Kebakaran di Samarinda

Awalnya, terdapat 132 nama orang yang terimbas proyek PLTA Peusangan I dan II. Setelah proses verifikasi dan validasi, hanya 38 nama yang memiliki selisih ukur.

Sementara 132 nama yang diajukan semula berkaitan ganti rugi rumah, selisih ukur, selip pembayaran, dan lain kerugian materil lainnya.

“Saya mewakili masyarakat setempat di area pembangunan reservoir ingin menjelaskan, ada beberapa persoalan sengketa lahan masyarakat dengan pihak PLTA Peusangan yang belum diselesaikan, dalam hal ini oleh PT PLN (Persero)," ujar Harjuliska kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (17/4/2022).

Seperti misalnya masalah ganti rugi rumah, selisih ukur, selip pembayaran, tanah yang tidak memiliki akses ketika pembangunan reservoir mulai aktif digunakan, dan lain sebagainya. 

Baca juga: Saat Kaum Perempuan Manggarai Timur Hidangkan Ubi Kayu dan Ketupat untuk Gubernur NTT...

Masyarakat yang belum menerima hak ganti rugi, sambung Harjuliska, tidak bermaksud menghambat proyek pembangunan strategis Nasional milik PT PLN.

Justru sebagai warga negara yang patuh dan taat terhadap hukum, dirinya bersama masyarakat yang menuntut hak sangat mendukung kehadiran PLTA Peusangan 1 dan II.

“Kami mendukung pembangunan tersebut di wilayah ini, khususnya di area reservoir yang nantinya akan menjadi ikon wisata kota Takengon tercinta ini. Seperti di Kampung Sanehen, Wih Sagi Indah , Wihni Bakong, Wih Pesam, Kecamatan Silih Nara dan sekitarnya,” tutur Harjuliska.

Mengenai ganti rugi, hingga kini warga yang terimbas tidak lagi mendengar informasi apapun mengenai penyelesaian upaya penyelesaian dari PT PLN, meskipun komunikasi yang intens sempat terjadi antara sejumlah pihak.

“Artinya masyarakat sudah jenuh menunggu dan menunggu, yang hanya diberikan angin surga serta obat penenang,” sebut Harjuliska.

Ia menyinggung implikasi hukum terkait persoalan tersebut yang diatur Pasal 2 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar-Dasar Pokok Agraria, serta Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945.

Aturan hukum itu, ungkap Harjuliska, menyebutkan pasal yang mengatur hak milik seseorang dilindungi oleh hukum.

“Artinya bagaimana mungkin masyarakat akan memberikan lahannya digarap untuk Proyek PLTA, sementara proses sengketa lahan mereka belum diselesaikan," beber dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Medan
Jejak Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M Iptu Supriadi dan Nina Wati di Sumut Sejak 2014

Jejak Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M Iptu Supriadi dan Nina Wati di Sumut Sejak 2014

Medan
Jenazah Siswa SMK di Nias Korban Penganiayaan Kepsek Diotopsi

Jenazah Siswa SMK di Nias Korban Penganiayaan Kepsek Diotopsi

Medan
Pencuri Rokok Terjebak Jadi Biang Keladi Kebakaran 6 Ruko di Deli Serdang

Pencuri Rokok Terjebak Jadi Biang Keladi Kebakaran 6 Ruko di Deli Serdang

Medan
Kepsek di Nias Penganiaya Siswa sampai Tewas Dibebastugaskan

Kepsek di Nias Penganiaya Siswa sampai Tewas Dibebastugaskan

Medan
Bus Rombongan Pelajar ke Berastagi Terbakar di Simalungun

Bus Rombongan Pelajar ke Berastagi Terbakar di Simalungun

Medan
Buaya Muncul di Sungai Paluh Putri Medan, BBKSDA Sumut Turun Tangan

Buaya Muncul di Sungai Paluh Putri Medan, BBKSDA Sumut Turun Tangan

Medan
Iptu Supriadi Akhirnya Ditangkap, Sempat Kabur Usai Jadi Tersangka Penipuan Rp 1,3 M

Iptu Supriadi Akhirnya Ditangkap, Sempat Kabur Usai Jadi Tersangka Penipuan Rp 1,3 M

Medan
Razia Juru Parkir Liar di 12 Ruas Jalan di Medan, 10 Orang Ditangkap

Razia Juru Parkir Liar di 12 Ruas Jalan di Medan, 10 Orang Ditangkap

Medan
Kepsek Diduga Aniaya Siswa SMK Nias hingga Tewas karena Tak Mau Angkat Genset

Kepsek Diduga Aniaya Siswa SMK Nias hingga Tewas karena Tak Mau Angkat Genset

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Polisi Tangkap Kurir Bawa 23 Kg Sabu di Medan, Tak Jera Pernah 2 Kali Dipenjara

Polisi Tangkap Kurir Bawa 23 Kg Sabu di Medan, Tak Jera Pernah 2 Kali Dipenjara

Medan
Melihat Kelakuan Pengendara di Medan, Ada yang Terobos Lampu Merah meski Dijaga Polisi

Melihat Kelakuan Pengendara di Medan, Ada yang Terobos Lampu Merah meski Dijaga Polisi

Medan
10 Lurah di Medan Ketahuan Naikkan Harga Sembako Saat Program Pasar Murah

10 Lurah di Medan Ketahuan Naikkan Harga Sembako Saat Program Pasar Murah

Medan
Kronologi Siswa SMK di Nias Tewas Diduga Dianiaya Kepsek, Kening Dipukuli Saat Berbaris

Kronologi Siswa SMK di Nias Tewas Diduga Dianiaya Kepsek, Kening Dipukuli Saat Berbaris

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com