Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Masyarakat Jenuh Menunggu, Hanya Diberikan Angin Surga dan Obat Penenang"

Kompas.com - 18/04/2022, 06:41 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TAKENGON, KOMPAS.com - Sejumlah warga di beberapa kampung di Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, mengaku belum mendapatkan ganti rugi imbas proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan I dan II.

Persoalan itu acap kali mengundang perselisihan antara yang belum mendapatkan hak atas ganti rugi tersebut dengan pihak PT PLN selaku penanggungjawab proyek.

Seorang pemuda asal Kampung Sanehen, Kecamatan Silih Nara, Harjuliska mengatakan, sejak 1998, proses ganti rugi sudah mulai dilaksanakan perusahaan. Namun hingga kini masih menyisakan masalah.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Penyesalan “Crazy Rich Grobogan” | 7 Penghuni Ruko Tewas dalam Kebakaran di Samarinda

Awalnya, terdapat 132 nama orang yang terimbas proyek PLTA Peusangan I dan II. Setelah proses verifikasi dan validasi, hanya 38 nama yang memiliki selisih ukur.

Sementara 132 nama yang diajukan semula berkaitan ganti rugi rumah, selisih ukur, selip pembayaran, dan lain kerugian materil lainnya.

“Saya mewakili masyarakat setempat di area pembangunan reservoir ingin menjelaskan, ada beberapa persoalan sengketa lahan masyarakat dengan pihak PLTA Peusangan yang belum diselesaikan, dalam hal ini oleh PT PLN (Persero)," ujar Harjuliska kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (17/4/2022).

Seperti misalnya masalah ganti rugi rumah, selisih ukur, selip pembayaran, tanah yang tidak memiliki akses ketika pembangunan reservoir mulai aktif digunakan, dan lain sebagainya. 

Baca juga: Saat Kaum Perempuan Manggarai Timur Hidangkan Ubi Kayu dan Ketupat untuk Gubernur NTT...

Masyarakat yang belum menerima hak ganti rugi, sambung Harjuliska, tidak bermaksud menghambat proyek pembangunan strategis Nasional milik PT PLN.

Justru sebagai warga negara yang patuh dan taat terhadap hukum, dirinya bersama masyarakat yang menuntut hak sangat mendukung kehadiran PLTA Peusangan 1 dan II.

“Kami mendukung pembangunan tersebut di wilayah ini, khususnya di area reservoir yang nantinya akan menjadi ikon wisata kota Takengon tercinta ini. Seperti di Kampung Sanehen, Wih Sagi Indah , Wihni Bakong, Wih Pesam, Kecamatan Silih Nara dan sekitarnya,” tutur Harjuliska.

Mengenai ganti rugi, hingga kini warga yang terimbas tidak lagi mendengar informasi apapun mengenai penyelesaian upaya penyelesaian dari PT PLN, meskipun komunikasi yang intens sempat terjadi antara sejumlah pihak.

“Artinya masyarakat sudah jenuh menunggu dan menunggu, yang hanya diberikan angin surga serta obat penenang,” sebut Harjuliska.

Ia menyinggung implikasi hukum terkait persoalan tersebut yang diatur Pasal 2 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar-Dasar Pokok Agraria, serta Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945.

Aturan hukum itu, ungkap Harjuliska, menyebutkan pasal yang mengatur hak milik seseorang dilindungi oleh hukum.

“Artinya bagaimana mungkin masyarakat akan memberikan lahannya digarap untuk Proyek PLTA, sementara proses sengketa lahan mereka belum diselesaikan," beber dia.

Melalui tahapan proses verifikasi dan validasi data yang melibatkan beberapa unsur dari Forkopimda, terdapat sisa tanah masyarakat, rumah, dan lain sebagainya yang belum diganti rugi pihak PLTA. 

"Dalam hal ini saya pikir sudah cukup jelas bahwa masyarakat memiliki harta mereka yang belum diganti rugi oleh PLTA dalam hal ini PT PLN (Persero),” ungkap Harjuliska.

Gandeng Kejari Takengon

Manager Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sumatera Bagian Utara (SBU) 2, Nanda Dani Andrianto menanggapi persoalan tersebut. 

Menurut Nanda, persoalan ganti rugi yang disampaikan Harjuliska memang benar, tetapi  sudah melalui proses verifikasi dan validasi oleh tim yang dibentuk Bupati Aceh Tengah pada Juli 2021. 

Baca juga: Petugas Lapas Singkawang Gagalkan Penyelundupan 42 Paket Sabu, Disamarkan Dalam Cincau

Namun Nanda mengaku, hasil dari tim tersebut baru diterima PT PLN pada Maret 2022. Data itu direvisi lagi hingga hasil akhir baru diterima 12 April 2022.

“Mengapa harus dibentuk tim verifikasi dan validasi? Karena pada tahun 1998-2000 proses pembebasan dilaksanakan oleh Tim Pembebasan Tanah dibentuk oleh Pemda Aceh Tengah juga," katanya.

"Sehingga pada saat terjadi klaim dari masyarakat, PLN mengembalikan kepada Pemda sebagai pelaksana pembebasan tanah pada masa itu,” jelas Nanda, melalui pesan whatsapp kepada Kompas.com, Minggu (17/3/2022).

Kemudian, sebut dia, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh tim pembebasan tanah, tidak hanya menyebutkan selisih ukur kurang, namun ada juga selisih lebih bayar.

“Ini yang tidak disebutkan oleh masyarakat. Jadi seolah-olah hanya PLN yg memiliki kewajiban yang harus diselesaikan di sana,” lanjut Nanda.

Untuk proses selisih kurang atau lebih yang dibahas oleh Harjuliska, saat ini sedang dilakukan proses pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Takengon.

“Hal ini kami lakukan agar semua proses yg dilalui tetap berada di dalam koridor hukum yang berlaku. PLN akan menyelesaikan kewajibannya. Namun di sisi lain, masyarakat juga harus patuh dan menjalankan semua keputusan hukum yang akan ditetapkan,” sebut Nanda.

Kemudian, berdasarkan hasil verifikasi, luas total tanah di lokasi sekitar 560.000 meter persegi dan selisih kurang hanya sekitar 9.000 meter persegi.

Sedangkan selisih lebih sekitar 5.000 persegi. Jadi secara gambaran kasar, kewajiban PLN di tanah tersebut hanya kurang lebih 4.000 meter persegi dari total luas 560.000 meter persegi. 

Namun yang terjadi saat ini, pihaknya tidak diizinkan melakukan pekerjaan proyek PLTA Peusangan I dan II. 

"Apakah ini fair untuk kami pelaksana Proyek Strategis Nasional?” Pungkas Nanda.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 29 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 29 Maret 2024

Medan
Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Medan
2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Medan
Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Medan
Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Medan
Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Medan
Heaven Seven yang Disidak Bobby Nasution Bakal Disegel jika Tetap Buka Saat Ramadhan

Heaven Seven yang Disidak Bobby Nasution Bakal Disegel jika Tetap Buka Saat Ramadhan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com