Ditambah lagi, imbuh Sugeng, dalam konferensi pers mengenai kasus tersebut, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano terkesan membela anak buahnya.
Oleh karena itu, atas kasus ini maupun perkara-perkara lain yang melibatkan polisi di wilayah Sumut, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjutak harus tegas, keras, dan lugas untuk menertibkan anggotanya.
Apalagi, terang Sugeng, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat).
“Itu merupakan Perkap mengenai pertanggungjawaban dua tingkat. Jika ada anggota yang melanggar, maka atasannya dua tingkat akan dimintai pertanggungjawaban,” ungkapnya.
Dalam rekaman kamera pengawas yang viral di media sosial, sosok RN ditangkap oleh dua anggota polisi setelah mendapatkan sebuah bungkusan dari pemuda lain berinisial ET.
Saat polisi menangkap RN, ET berada di samping pemuda itu. Dia lantas pergi dengan santai.
Ketika konferensi pers, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano membantah dua anggotanya menjebak pemuda berinisial RN.
Ia mengatakan, alasan polisi membiarkan ET lolos karena dua anggota Sat Resnarkoba Polres Binjai hanya fokus pada RN.
Ferio menuturkan, setelah menangkap RN, petugas kemudian menciduk ET.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.