Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buru Pembunuh 3 Harimau Sumatera di Aceh Timur

Kompas.com - 26/04/2022, 12:41 WIB
Masriadi ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

ACEH TIMUR – Tim identifikasi Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mulai nekropsi (bedah bangkai) dan mengusut kasus kematian 3 harimau Sumatera

Seperti diketahui 3 harimau sumatera ditemukan mati di area perkebunan sawit milik PT Aloe Timur, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono menyebutkan, nekropsi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian satwa yang dilindungi negara itu.

Baca juga: 2 Pemuda di Bondowoso Satroni Rumah Mantan Gurunya, Curi Barang Senilai Rp 18,3 Juta

Dia menjelaskan, ketiga bangkai harimau ditemukan terpisah di dua lokasi. Di lokasi pertama, terdapat dua ekor bangkai harimau sumatera jantan dalam keadaan leher terjerat tali aring.

"Umur dari kedua ekor harimau tersebut sama/identik berkisar antara 2 sampai 2,5 tahun dan waktu kematian diperkirakan antara tiga sampai dengan empat hari," katanya.

Sedangkan di lokasi kedua, satu harimau betina ditemukan mati dalam keadaan leher terjerat tali aring. 

Umur harimau tersebut diperkirakan antara 5,5 tahun sampai 6 tahun dan waktu kematian diperkirakan lima hari.

Baca juga: Sopir Truk Kabur Usai Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas di Jember

Dia menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari ahli BKSDA Aceh, penyebab kematian tiga ekor harimau sumatera diduga akibat terganggunya pernapasan dan peredaran darah.

“Diduga kehabisan oksigen dan adanya penekanan pada saluran napas dikarenakan bagian leher harimau terjerat tali aring (jerat kawat)," tutur Miftahuda.

Dari lokasi, pihaknya menemukan dua gulung tali aring yang menjerat ketiga harimau itu. 

Tim ini, sambung Kasat Reskrim, juga mengambil sempel isi lambung untuk diuji di labaoratorium.

Dia mengimbau masyarakat untuk menjaga satwa dilindungi. Pembunuh satwa itu akan dijerat pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga: 1 Lagi Harimau Sumatera Mati di Aceh Timur, Ini Penyebabnya

 

Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sebelumnya diberitakan, dua hari berturut-turut ditemukan tiga ekor harimau Sumatera mati di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Kasus ini menjadi kasus terbesar kematian harimau pada waktu bersamaan di Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Medan
Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com