MEDAN, KOMPAS.com - Rizkan Putra (27), warga Takengon, Provinsi Aceh akhirnya menjadi tahanan Mapolsekta Medankota.
Rizkan merupakan orang yang marah-marah kepada petugas e-parking sampai mengancam akan mematahkan leher Bobby Nasution. Video marah-marah Rizkan ini kemudian viral.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap pelaku bukan karena mengancam Bobby. Hal yang sama disampaikan Bobby Nasution melalui akun Instagramnya “bobbynst”.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pria yang Ancam Patahkan Leher Bobby Nasution Ditahan di Polsek Medan Kota
Dia ditahan karena menganiaya petugas parkir sampai mengalami luka, diduga akibat tangannya dijepit dan terseret mobil.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, Polrestabes Medan tidak perlu menahan pelaku.
Ia meminta perkara ini diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ) yang regulasinya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"RJ adalah penyelesaian yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian. Menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Kamis (28/4/2022).
Menurut Irvan, apa yang dilakukan pelaku kepada korban adalah tindak pidana penganiyaan ringan sebagai mana diatur dalam Pasal 352 KUHPidana yang menyatakan penganiayan yang tidak membuat terhalangnya korban melakukan kegiatannya sehari-hari.
Baca juga: Bobby Nasution Bertemu Keluarga Korban Geng Motor, Bantu Biaya Sekolah dan Modal Usaha
Aktivitas korban dinilai tidak ada terganggu, dilihat dari video korban yang masih bisa diwawancari pascakejadian.
"Polisi bisa menyelesaikan masalah a quo dengan restorative justice, bukan pidana karena di dalam hukum pidana sendiri dikenal asas ultimum remidum yang artinya pemidanaan merupakan upaya hukum terakhir," ucap Irvan.
Aparat penegak hukum, saat ini, sedang gencar-gencarnya menerapkan restorative justice.
Ditandai dengan lahirnya aturan Mahkamah Agung berdasarkan SK Dirjen Badilum MA RI Nomor 1691/DJU/SKP/PS.00/12/2020, PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan dikepolisian dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Apalagi pelaku sudah meminta maaf, khususnya kepada petugas parkir dan Bobby Nasution," tutur dia.
Irvan mengaku pihaknya mendukung program e-parking. Namun berkaca dari kejadiaan ini, perlu dievaluasi teknis dan sosialisasinya ke masyarakat.
"Seperti keterangan pelaku, dia mau membayar tunai, tapi harus bayar pakai e-toll makanya terjadi perselisihan," tutur dia.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pria Pengancam Patahkan Leher Bobby Nasution Menyesal dan Ingin Berdamai