Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Buruh, Pekerja di Medan Minta Pemerintah Pusat Cabut UU Cipta Kerja

Kompas.com - 02/05/2022, 17:24 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

Sebagai contoh, korban buruh mencapai 17.633 jiwa dalam 40 kasus dan lebih dari 1.000 di antaranya buruh perempuan.

Data tersebut berasal dari 10 provinsi yaitu: Papua, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Yogyakarta, Sumatera Selatan, DKI Jakarta dan Sumatera Utara.

"Kami juga mencatat, dalam kasus ketenagakerjaan, pelaku paling banyak berasal dari perusahaan di bidang jasa, disusul manufaktur. Pelaku lain berasal dari perusahaan perkebunan, pertambangan, transportasi, distributor, konstruksi, pariwisata, bahkan yayasan yang bergerak di bidang pendidikan," kata Irvan Saputra.

Irvan mengatakan, jika ditelisik lebih jauh, permasalahan ini disebabkan beberapa faktor.

Pertama, kondisi pandemi covid-19 yang berkelanjutan dan tanpa penanganan yang berperspektif pada kelompok paling terdampak, di antaranya buruh.

"Berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah selama pandemi Covid tidak berpihak kepada buruh," ungkap Irvan.

Kedua, berbagai pelanggaran yang dialami buruh dilanggengkan oleh UU Cipta Kerja.

"Pelanggaran terbanyak terkait UU Cipta Kerja adalah praktik PHK sepihak tanpa tahapan yang layak. Sudah terjadi sebelum ada UU Cipta Kerja dan UU ini melegalisasi praktik tersebut," sambungnya.

Setelah pengesahan UU Cipta Kerja, jumlah kasus tidak terlalu meningkat namun jumlah korban PHK naik signifikan karena dilakukan secara massal.

Salah satu masalah yang mengakibatkan para buruh rentan di-PHK adalah status kontrak dan rendahnya pesangon.

Di sisi lain, kondisi para buruh hari ini semakin rentan dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan harga kebutuhan pokok. Tidak sebanding dengan peningkatan upah buruh bahkan sebagian buruh yang mengadu ke LBH menerima upah di bawah UMK.

Selain PHK, pelanggaran hak buruh juga terjadi berupa pembayaran THR secara bertahap, buruh dirumahkan tanpa upah, pengurangan upah, pengalihan jenis pekerjaan yang bersifat berkelanjutan namun dikerjakan oleh buruh PKWT, kriminalisasi buruh yang bersikap kritis hingga union busting.

Baca juga: May Day 2022 dan Sejarah Peringatan Hari Buruh...

Untuk itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia bersama 10 LBH kantor mendesak pemerintah dan DPR segera membatalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.

Menghentikan proses revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan karena menjadi upaya melegitimasi inkonsistusionalitas berbagai kebijakan pelanggar HAM, termasuk UU Cipta Kerja.

"Pemerintah jangan lepas tangan menegakkan hukum perburuhan, tingkatkan pengawasan dan pemberian sanksi kepada perusahaan yang melanggar. Laksanakan mandat UUD 1945, pemerintah wajib memenuhi hak asasi manusia," tuntas Irvan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Medan
2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Medan
Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Medan
Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Medan
Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Medan
Heaven Seven yang Disidak Bobby Nasution Bakal Disegel jika Tetap Buka Saat Ramadhan

Heaven Seven yang Disidak Bobby Nasution Bakal Disegel jika Tetap Buka Saat Ramadhan

Medan
Jadi Tersangka Penipuan Rp 1,3 M Bersama Nina Wati, Iptu Supriadi Tiba-tiba Menghilang

Jadi Tersangka Penipuan Rp 1,3 M Bersama Nina Wati, Iptu Supriadi Tiba-tiba Menghilang

Medan
Pria di Medan Tewas Setelah Tabrak Trotoar Saat Kejar Jambret

Pria di Medan Tewas Setelah Tabrak Trotoar Saat Kejar Jambret

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 26 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 26 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com