Sebagai contoh, korban buruh mencapai 17.633 jiwa dalam 40 kasus dan lebih dari 1.000 di antaranya buruh perempuan.
Data tersebut berasal dari 10 provinsi yaitu: Papua, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Yogyakarta, Sumatera Selatan, DKI Jakarta dan Sumatera Utara.
"Kami juga mencatat, dalam kasus ketenagakerjaan, pelaku paling banyak berasal dari perusahaan di bidang jasa, disusul manufaktur. Pelaku lain berasal dari perusahaan perkebunan, pertambangan, transportasi, distributor, konstruksi, pariwisata, bahkan yayasan yang bergerak di bidang pendidikan," kata Irvan Saputra.
Irvan mengatakan, jika ditelisik lebih jauh, permasalahan ini disebabkan beberapa faktor.
Pertama, kondisi pandemi covid-19 yang berkelanjutan dan tanpa penanganan yang berperspektif pada kelompok paling terdampak, di antaranya buruh.
"Berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah selama pandemi Covid tidak berpihak kepada buruh," ungkap Irvan.
Kedua, berbagai pelanggaran yang dialami buruh dilanggengkan oleh UU Cipta Kerja.
"Pelanggaran terbanyak terkait UU Cipta Kerja adalah praktik PHK sepihak tanpa tahapan yang layak. Sudah terjadi sebelum ada UU Cipta Kerja dan UU ini melegalisasi praktik tersebut," sambungnya.
Setelah pengesahan UU Cipta Kerja, jumlah kasus tidak terlalu meningkat namun jumlah korban PHK naik signifikan karena dilakukan secara massal.
Salah satu masalah yang mengakibatkan para buruh rentan di-PHK adalah status kontrak dan rendahnya pesangon.
Di sisi lain, kondisi para buruh hari ini semakin rentan dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan harga kebutuhan pokok. Tidak sebanding dengan peningkatan upah buruh bahkan sebagian buruh yang mengadu ke LBH menerima upah di bawah UMK.
Selain PHK, pelanggaran hak buruh juga terjadi berupa pembayaran THR secara bertahap, buruh dirumahkan tanpa upah, pengurangan upah, pengalihan jenis pekerjaan yang bersifat berkelanjutan namun dikerjakan oleh buruh PKWT, kriminalisasi buruh yang bersikap kritis hingga union busting.
Baca juga: May Day 2022 dan Sejarah Peringatan Hari Buruh...
Untuk itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia bersama 10 LBH kantor mendesak pemerintah dan DPR segera membatalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.
Menghentikan proses revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan karena menjadi upaya melegitimasi inkonsistusionalitas berbagai kebijakan pelanggar HAM, termasuk UU Cipta Kerja.
"Pemerintah jangan lepas tangan menegakkan hukum perburuhan, tingkatkan pengawasan dan pemberian sanksi kepada perusahaan yang melanggar. Laksanakan mandat UUD 1945, pemerintah wajib memenuhi hak asasi manusia," tuntas Irvan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.