Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Buruh, Pekerja di Medan Minta Pemerintah Pusat Cabut UU Cipta Kerja

Kompas.com - 02/05/2022, 17:24 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Medan menggelar Peringatan Hari Buruh Internasional 2022 di halaman PT Karet Deli di Jalan Yos Sudarso.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, 1 Mei jatuh satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Acaranya pun diisi bagi-bagi paket sembako dan mudik gratis.

Usai memimpin upacara, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, peringatan hari buruh menjadi wujud kolaborasi Pemkot Medan dengan buruh untuk menjamin terciptanya iklim kerja dan berusaha yang kondusif.

Menurut Bobby, sinergitas antara Pemkot Medan dan buruh terjalin dengan baik.

Baca juga: Unjuk Rasa Buruh, Polisi Bagikan Paket Sembako ke Peserta Demo

"Ada tiga poin aspirasi yang disampaikan para buruh tadi, akan kita suarakan ke pemerintah pusat karena menyangkut masyarakat Kota Medan," kata Bobby, Minggu (1/5/2022).

Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan Ridwan Sitanggang mengatakan, peringatan May Day diikuti 400-an buruh dari 14 serikat pekerja yang ada di Kota Medan.

Kegiatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini mengusung tema "Ketupat May Day 2022" dan sub tema: meraih kemenangan dengan mengutamakan silaturahim menuju industrial peace.

Perwakilan dari serikat pekerja, Giming mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bobby.

Pihaknya percaya, Bobby akan menyejahterakan para pekerja dan rakyat lewat pembangunan di Kota Medan.

"Di May Day ini, kami berharap Pak Wali menyampaikan aspirasi kami ke pemerintah pusat, cabut dan batalkan Undang-Undang Cipta Kerja yang merugikan buruh. Bawa amandemen undang-undang peraturan Pembuatan perundang-undangan Nomor 12 tahun 2011 serta cabut segera PP Nomor 35, 36 dan 37," katanya.

PHK massal menghantui

Pada Hari Buruh Internasional 2022 ini, Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengingatkan, kita perlu melihat kembali bagaimana negara melaksanakan mandat perlindungan dan pemenuhan hak buruh.

Meski UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, hal ini tetap menjadi momok para buruh.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan: untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap pemberlakuan UU 11/2020 selama tenggang waktu dua tahun, pelaksanaan yang berkaitan hal-hal strategis dan berdampak luas ditangguhkan, termasuk tidak membentuk peraturan pelaksana baru dan penyelenggara negara dilarang mengambil kebijakan apapun.

Hal–hal bersifat strategis yang dimaksud Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja meliputi ketenagakerjaan. Pemerintah harusnya tidak membiarkan perusahaan-perusahaan merampas hak buruh menggunakan UU Cipta Kerja.

Berdasarkan data penanganan kasus ketenagakerjaan yang ditangani 10 Bantuan Hukum (LBH) kantor pasca disahkannya UU Cipta Kerja, banyak kasus perburuhan yang sebagian besar bersifat massal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Medan
2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Medan
Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Medan
Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Medan
Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Medan
Heaven Seven yang Disidak Bobby Nasution Bakal Disegel jika Tetap Buka Saat Ramadhan

Heaven Seven yang Disidak Bobby Nasution Bakal Disegel jika Tetap Buka Saat Ramadhan

Medan
Jadi Tersangka Penipuan Rp 1,3 M Bersama Nina Wati, Iptu Supriadi Tiba-tiba Menghilang

Jadi Tersangka Penipuan Rp 1,3 M Bersama Nina Wati, Iptu Supriadi Tiba-tiba Menghilang

Medan
Pria di Medan Tewas Setelah Tabrak Trotoar Saat Kejar Jambret

Pria di Medan Tewas Setelah Tabrak Trotoar Saat Kejar Jambret

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 26 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 26 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com