Martualesi menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Minggu (1/5/2022).
Sore itu, PA didatangi seorang berinisial R. Pria tersebut mengaku sebagai kawan BS di LP Kota Pinang yang baru bebas usai menjalani hukuman.
"Suami istri ini dititipkan satu plastik berisi jus alpukat untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang, setelah menitipkan lalu R pergi," ucapnya.
PA didampingi suaminya, PS (51), lantas mengunjungi Lapas Kota Pinang untuk mengantarkan jus alpukat itu bersama sejumlah makanan dan pakaian kepada anaknya.
Setiba di rumah, PA tiba-tiba ditelepon oleh petugas lapas. Petugas meminta PA untuk kembali ke lapas.
"Petugas curiga dengan jus ada berisi barang terlarang, dibuka dan ditemukan satu plastik klip lakban kuning diduga berisi narkotika sabu," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap BS pada Selasa (3/5/2022), ia mengakui bahwa sabu seberat 1,5 gram bruto senilai Rp 1 juta itu merupakan pesanannya kepada R.
Kepada R, BS meminta agar jus berisi sabu tersebut diserahkan kepada ibunya.
"Dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu, dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R," jelas Martualesi.
Atas kejadian ini, BS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia terbukti melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Terhadap R akan kita buru selepas pengamanan Idul Fitri 1443 H," terangnya.
Baca juga: Miliki 3,15 Kg Sabu, Pria Ini Ditangkap Tim Gabungan TNI AL dan Polres Tanjung Balai
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Ibu Menangis saat Tahu Dijebak Anak Sendiri, Disuruh Antarkan Jus Berisi Narkoba ke Lapas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.