Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah 17 Hari Ditahan, Pria yang Ancam Patahkan Leher Bobby Nasution Akhirnya Bebas

Kompas.com - 10/05/2022, 21:35 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Masih ingat video viral yang isinya pria yang marah-marah kepada petugas e-parking, kemudian mengancam akan mematahkan leher Bobby Nasution?

Pria itu adalah Rizkan Putra (27), warga Takengon, Provinsi Aceh. Dia akhirnya dibebaskan setelah 17 hari menjadi tersangka dan menghuni sel tahanan Mapolsekta Medankota.

Perkara Rizkan diselesaikan dengan Restoratif Justice (RJ), sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga: Jadi Tersangka, Pria yang Ancam Patahkan Leher Bobby Nasution Ditahan di Polsek Medan Kota

Wali Kota Medan Muhammad Bobby Nasution yang menginisiasi perdamaian antara pelapor Anugerah Ihsan, juru parkir (jukir) yang bertugas di sekitaran Jalan Rahmadsyah Medan dengan tersangka.

Pelapor melaporkan tersangka pada Sabtu (23/4/2022) malam karena tak senang dengan perbuatan tersangka yang mengancam dan menganiayanya.

Besoknya, tersangka ditangkap polisi di jalan tol Langkat saat hendak pulang ke kampungnya. 

Baca juga: Cerita Teguh, Menunggu Lurah dari Pagi untuk Urus BPJS Anak, Akhirnya Dibantu Bobby Nasution

Bobby bilang, kedua belah pihak sepakat berdamai. Pelapor dan keluarganya telah memaafkan tersangka, alasannya, kondisi pelapor baik-baik saja dan pekerjaannya tidak terganggu. 

"Saya tanya jukir, apakah kondisinya sampai hari ini sehat atau tidak. Dia jawab, sehat dan tidak ada bekas luka. Keluarga korban juga sudah tidak mempersoalkan kejadian ini lagi," kata Bobby di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/5/2022). 

Bobby merasa persoalan ini tidak lagi perlu diperpanjang. Dirinya mendapat informasi dan berkonsultasi dengan keluarga tersangka, mereka juga berniat baik.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Tatareda juga memberitahu Bobby bahwa selama menjadi tahanan, tersangka bersikap baik. Dia menyimpulkan kalau kejadian ini khilaf, tidak ada kesengajaan.

"Sudah sepantasnya dimaafkan, baik secara pribadi maupun hukum," kata Bobby. 

Baca juga: Pria di Medan yang Ditangkap karena Ancam Patahkan Leher Bobby: Saya Kira Preman

Kombes Valentino menambahkan, pascaperdamaian, pihaknya menghentikan penyidikan dan menutup perkara ini.

"Tersangka dikenakan dua pasal yaitu penganiayaan dan pengancaman. Tapi kasus ini resmi dicabut laporannya. Kita upayakan segala proses administrasi selesai hari ini," katanya. 

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, polisi dalam hal ini Polrestabes Medan tidak perlu menahan tersangka dan perkara diselesaikan dengan RJ.

Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, RJ adalah penyelesaian yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian. Menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Penggelapan Barang Bukti Sabu di Polsek Medan Area, Aipda Suhendri Divonis Bebas

Penggelapan Barang Bukti Sabu di Polsek Medan Area, Aipda Suhendri Divonis Bebas

Medan
Kasus Bayi Tewas di Dalam Ember, Pelaku dibawa ke RSJ untuk Observasi

Kasus Bayi Tewas di Dalam Ember, Pelaku dibawa ke RSJ untuk Observasi

Medan
Edarkan 2.000 Ekstasi, Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Divonis 7 Tahun Penjara

Edarkan 2.000 Ekstasi, Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Divonis 7 Tahun Penjara

Medan
Video Pria di Deli Serdang Tembakkan Senpi karena Diprotes Karyawan Viral, Pelaku Ditangkap

Video Pria di Deli Serdang Tembakkan Senpi karena Diprotes Karyawan Viral, Pelaku Ditangkap

Medan
Jual Sisik Trenggiling di 'Marketplace', 2 Pemuda Asal Sumut Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jual Sisik Trenggiling di "Marketplace", 2 Pemuda Asal Sumut Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Medan
Tersangka Penjualan 2 Orangutan Bertambah, Otak Pelaku Ditangkap

Tersangka Penjualan 2 Orangutan Bertambah, Otak Pelaku Ditangkap

Medan
Prakiraan cuaca di Medan Hari Ini, 4 Oktober 2023: Sore Hujan Lebat

Prakiraan cuaca di Medan Hari Ini, 4 Oktober 2023: Sore Hujan Lebat

Medan
Gedung Warenhuis, Bekas Swalayan Pertama di Medan yang Mulai Bersolek

Gedung Warenhuis, Bekas Swalayan Pertama di Medan yang Mulai Bersolek

Medan
Warga Pematangsiantar Unjuk Rasa, Minta Tembok Halangi Jalan Dibongkar

Warga Pematangsiantar Unjuk Rasa, Minta Tembok Halangi Jalan Dibongkar

Medan
Temuan Struktur Batuan Serupa Piramida di Danau Toba, Masih Simpan Banyak Misteri

Temuan Struktur Batuan Serupa Piramida di Danau Toba, Masih Simpan Banyak Misteri

Medan
Sakit Hati, Paman di Simalungun Aniaya Keponakan hingga Tewas

Sakit Hati, Paman di Simalungun Aniaya Keponakan hingga Tewas

Medan
Pria di Langkat Ditangkap Usai Mencuri 850 Bebek

Pria di Langkat Ditangkap Usai Mencuri 850 Bebek

Medan
Misteri Kematian Terapis Pijat di Medan Terungkap, Pelaku Pura-pura Jadi Pelanggan dan Rampok Korban

Misteri Kematian Terapis Pijat di Medan Terungkap, Pelaku Pura-pura Jadi Pelanggan dan Rampok Korban

Medan
Kejari Karo Kembalikan Aset Negara Tanah di Kawasan Hutan Senilai Rp 151 Miliar

Kejari Karo Kembalikan Aset Negara Tanah di Kawasan Hutan Senilai Rp 151 Miliar

Medan
Ayah di Medan Syok Temukan Bayinya Tewas di Ember Berisi Air, Korban Direndam Sang Ibu karena Cuaca Panas

Ayah di Medan Syok Temukan Bayinya Tewas di Ember Berisi Air, Korban Direndam Sang Ibu karena Cuaca Panas

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com