MEDAN, KOMPAS.com - Masih ingat video viral yang isinya pria yang marah-marah kepada petugas e-parking, kemudian mengancam akan mematahkan leher Bobby Nasution?
Pria itu adalah Rizkan Putra (27), warga Takengon, Provinsi Aceh. Dia akhirnya dibebaskan setelah 17 hari menjadi tersangka dan menghuni sel tahanan Mapolsekta Medankota.
Perkara Rizkan diselesaikan dengan Restoratif Justice (RJ), sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pria yang Ancam Patahkan Leher Bobby Nasution Ditahan di Polsek Medan Kota
Wali Kota Medan Muhammad Bobby Nasution yang menginisiasi perdamaian antara pelapor Anugerah Ihsan, juru parkir (jukir) yang bertugas di sekitaran Jalan Rahmadsyah Medan dengan tersangka.
Pelapor melaporkan tersangka pada Sabtu (23/4/2022) malam karena tak senang dengan perbuatan tersangka yang mengancam dan menganiayanya.
Besoknya, tersangka ditangkap polisi di jalan tol Langkat saat hendak pulang ke kampungnya.
Baca juga: Cerita Teguh, Menunggu Lurah dari Pagi untuk Urus BPJS Anak, Akhirnya Dibantu Bobby Nasution
Bobby bilang, kedua belah pihak sepakat berdamai. Pelapor dan keluarganya telah memaafkan tersangka, alasannya, kondisi pelapor baik-baik saja dan pekerjaannya tidak terganggu.
"Saya tanya jukir, apakah kondisinya sampai hari ini sehat atau tidak. Dia jawab, sehat dan tidak ada bekas luka. Keluarga korban juga sudah tidak mempersoalkan kejadian ini lagi," kata Bobby di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/5/2022).
Bobby merasa persoalan ini tidak lagi perlu diperpanjang. Dirinya mendapat informasi dan berkonsultasi dengan keluarga tersangka, mereka juga berniat baik.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Tatareda juga memberitahu Bobby bahwa selama menjadi tahanan, tersangka bersikap baik. Dia menyimpulkan kalau kejadian ini khilaf, tidak ada kesengajaan.
"Sudah sepantasnya dimaafkan, baik secara pribadi maupun hukum," kata Bobby.
Baca juga: Pria di Medan yang Ditangkap karena Ancam Patahkan Leher Bobby: Saya Kira Preman
Kombes Valentino menambahkan, pascaperdamaian, pihaknya menghentikan penyidikan dan menutup perkara ini.
"Tersangka dikenakan dua pasal yaitu penganiayaan dan pengancaman. Tapi kasus ini resmi dicabut laporannya. Kita upayakan segala proses administrasi selesai hari ini," katanya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, polisi dalam hal ini Polrestabes Medan tidak perlu menahan tersangka dan perkara diselesaikan dengan RJ.
Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, RJ adalah penyelesaian yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian. Menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.