Menurut Irvan, apa yang dilakukan pelaku kepada korban adalah tindak pidana penganiyaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHPidana yang menyatakan penganiayaan yang tidak membuat terhalangnya korban melakukan kegiatannya sehari-hari.
Aktivitas korban dinilai tidak ada terganggu, dilihat dari video korban yang masih bisa diwawancarai pascakejadian.
"Polisi bisa menyelesaikan masalah a quo dengan restorative justice karena dalam hukum pidana sendiri dikenal asas ultimum remidum yang artinya pemidanan merupakan upaya hukum terakhir," ucap Irvan.
Aparat penegak hukum, saat ini, sedang gencar-gencarnya menerapkan restorative justice yang ditandai dengan lahirnya aturan Mahkamah Agung berdasarkan SK Dirjen Badilum MA RI Nomor 1691/DJU/SKP/PS.00/12/2020, PERJA Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan di kepolisian dengan Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Apalagi pelaku sudah meminta maaf, khususnya kepada petugas parkir dan Bobby Nasution. Kami mendukung program e-parking, namun berkaca dari kejadiaan ini, perlu dievaluasi teknis dan sosialisasinya ke masyarakat. Seperti keterangan pelaku, dia mau membayar tunai, tapi harus bayar pakai e-toll makanya terjadi perselisihan," katanya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.