Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah 17 Hari Ditahan, Pria yang Ancam Patahkan Leher Bobby Nasution Akhirnya Bebas

Kompas.com - 10/05/2022, 21:35 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Masih ingat video viral yang isinya pria yang marah-marah kepada petugas e-parking, kemudian mengancam akan mematahkan leher Bobby Nasution?

Pria itu adalah Rizkan Putra (27), warga Takengon, Provinsi Aceh. Dia akhirnya dibebaskan setelah 17 hari menjadi tersangka dan menghuni sel tahanan Mapolsekta Medankota.

Perkara Rizkan diselesaikan dengan Restoratif Justice (RJ), sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga: Jadi Tersangka, Pria yang Ancam Patahkan Leher Bobby Nasution Ditahan di Polsek Medan Kota

Wali Kota Medan Muhammad Bobby Nasution yang menginisiasi perdamaian antara pelapor Anugerah Ihsan, juru parkir (jukir) yang bertugas di sekitaran Jalan Rahmadsyah Medan dengan tersangka.

Pelapor melaporkan tersangka pada Sabtu (23/4/2022) malam karena tak senang dengan perbuatan tersangka yang mengancam dan menganiayanya.

Besoknya, tersangka ditangkap polisi di jalan tol Langkat saat hendak pulang ke kampungnya. 

Baca juga: Cerita Teguh, Menunggu Lurah dari Pagi untuk Urus BPJS Anak, Akhirnya Dibantu Bobby Nasution

Bobby bilang, kedua belah pihak sepakat berdamai. Pelapor dan keluarganya telah memaafkan tersangka, alasannya, kondisi pelapor baik-baik saja dan pekerjaannya tidak terganggu. 

"Saya tanya jukir, apakah kondisinya sampai hari ini sehat atau tidak. Dia jawab, sehat dan tidak ada bekas luka. Keluarga korban juga sudah tidak mempersoalkan kejadian ini lagi," kata Bobby di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/5/2022). 

Bobby merasa persoalan ini tidak lagi perlu diperpanjang. Dirinya mendapat informasi dan berkonsultasi dengan keluarga tersangka, mereka juga berniat baik.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Tatareda juga memberitahu Bobby bahwa selama menjadi tahanan, tersangka bersikap baik. Dia menyimpulkan kalau kejadian ini khilaf, tidak ada kesengajaan.

"Sudah sepantasnya dimaafkan, baik secara pribadi maupun hukum," kata Bobby. 

Baca juga: Pria di Medan yang Ditangkap karena Ancam Patahkan Leher Bobby: Saya Kira Preman

Kombes Valentino menambahkan, pascaperdamaian, pihaknya menghentikan penyidikan dan menutup perkara ini.

"Tersangka dikenakan dua pasal yaitu penganiayaan dan pengancaman. Tapi kasus ini resmi dicabut laporannya. Kita upayakan segala proses administrasi selesai hari ini," katanya. 

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, polisi dalam hal ini Polrestabes Medan tidak perlu menahan tersangka dan perkara diselesaikan dengan RJ.

Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, RJ adalah penyelesaian yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian. Menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Menurut Irvan, apa yang dilakukan pelaku kepada korban adalah tindak pidana penganiyaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHPidana yang menyatakan penganiayaan yang tidak membuat terhalangnya korban melakukan kegiatannya sehari-hari.

Aktivitas korban dinilai tidak ada terganggu, dilihat dari video korban yang masih bisa diwawancarai pascakejadian.

"Polisi bisa menyelesaikan masalah a quo dengan restorative justice karena dalam hukum pidana sendiri dikenal asas ultimum remidum yang artinya pemidanan merupakan upaya hukum terakhir," ucap Irvan.

Aparat penegak hukum, saat ini, sedang gencar-gencarnya menerapkan restorative justice yang ditandai dengan lahirnya aturan Mahkamah Agung berdasarkan SK Dirjen Badilum MA RI Nomor 1691/DJU/SKP/PS.00/12/2020, PERJA Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan di kepolisian dengan Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Apalagi pelaku sudah meminta maaf, khususnya kepada petugas parkir dan Bobby Nasution. Kami mendukung program e-parking, namun berkaca dari kejadiaan ini, perlu dievaluasi teknis dan sosialisasinya ke masyarakat. Seperti keterangan pelaku, dia mau membayar tunai, tapi harus bayar pakai e-toll makanya terjadi perselisihan," katanya lagi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Medan
Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com