Dalam pernyataannya, Bobby menyinggung soal pungutan liar (pungli).
Dia mengingatkan, sebagai pelayan masyarakat, para ASN dilarang untuk melakukan pungli apa pun bentuknya.
"Kami ini tugasnya melayani masyarakat. Kalau kami di dalam memberikan pelayanan, kami coba dan wajib tidak ada yang namanya pungli dan transaksi di dalamnya," kata Bobby, di Balai Kota Medan, Selasa (5/4/2022), dikutip dari Kompas TV.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Zain Noval Resmi Diberhentikan dari Jabatan Kepala BKD Medan, Terbukti Terlibat Jual-Beli Jabatan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.