Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapat jatah bervariasi. Tersangka IP mendapat Rp 17 juta, AIS dan AP masing-masing Rp 13.5 juta, SP Rp 10 juta, WIL Rp 9 juta, NC Rp 2 juta, AIS Rp. 1 juta,
Tersangka EY yang menjual mobil korban kepada tersangka FZ (DPO). Dikatakan Putu, pihaknya telah menyita barang bukti 1 mobil Terios pelaku, 8 handphone, 1 pisau cutter, 1 lucu roda, bantal, tali plastik, lakban dan uang sebesar Rp 2,8 juta.
"Terhadap para pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) ke- 2e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara," katanya.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar para pelaku lainnya yang DPO. Putu meminta para pelaku segera menyerahkan diri ke Polres Asahan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.