Korban berhasil menyelamatkan diri lalu membuat laporan di Polsek Medan Area dengan nomor LP: 364/V/2022/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Tanggal 10 Mei 2022.
Dari laporan itu, pihak kepolisian langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian.
Pelaku ternyata kabur ke kos-kosan miliknya yang ada di Jalan Berdikari, Medan Petisah, Medan Baru. Di sanalah PPS ditangkap.
"Tak sampai 24 jam tersangka bisa kita tangkap di kos-kosannya di kawasan Medan Baru. Sekarang ini sudah dilakukan penahanan," katanya.
Baca juga: Ayah Tewas Dipukul Batu oleh Putrinya, Pelaku Sempat Dipasung dan Dibebaskan Korban karena Kasihan
Philip menambahkan, di tempat kejadian perkara yakni di rumah tersangka, polisi menyita barang bukti besi bulan warna hitam yang digunakan untuk memukul korban.
Kemudian di kos-kosan tersangka, pihaknya menemukan barang bukti sepucuk airsoft gun, 1 headset milik korban, uang sisa kejahatan Rp 550 ribu, 2 paket sabu ukuran besar dan kecil, 73 butir diduga pil ekstasi warna biru, 28 butir diduga pil ekstasi warna hijau.
Selain itu juga 1 buah timbangan elektronik, 1 buah skop untuk sabu-sabu dan puluhan plastik klip warna merah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.