Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukuli Pria Diduga Bajing Loncat hingga Tewas, Sopir Truk di Medan Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/05/2022, 08:16 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Sopir dump truk bernama Dedi Iskandar alias Iskandar, divonis pidana penjara selama 5 tahun di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/5/2022).

Warga Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan itu, dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap Roni Alvarizi hingga meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Iskandar alias Iskandar dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua Oloan Silalahi, seperti ditulis Tribunnews.

Baca juga: 6 Tahun Jadi Buronan Polisi, Bajing Loncat di Sumsel Tertangkap

Majelis Hakim menilai terdakwa telah memenuhi unsur bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat ( 3 ) KUHP.

"Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, semntara hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," ujar hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franciskawati Nainggolan, yang sebelumnya menuntut Dedi dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan, perkara ini bermula pada 19 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, terdakwa yang merupakan supir dump truk warna orange datang ke gudang Bahari di Jalan K. L. Yos Sudarso Cingwan untuk memuat pakan ternak (BKK).

Kurang lebih 30 menit kemudian, terdakwa selesai memuat pakan ternak tersebut. Lalu sekitar pukul 15.45 WIB terdakwa membawa dump truk keluar dari gudang dan memarkirkan truk tersebut di tepi jalan K. L. Yos Sudarso Km 14,5 dengan kondisi bak truk yang berisi pakan ternak ditutupi terpal plastik.

"Kemudian terdakwa pergi mencari mandornya untuk meminta uang jalan. Sekitar 10 menit kemudian, terdakwa kembali ke tempat truknya diparkirkan dan sekitar pukul 16.00 WIB dari jarak kurang lebih 5 meter, terdakwa melihat ada gerakan yang mencurigakan dari bawah terpal plastik dump truknya," ujar jaksa.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Video Viral Bajing Loncat Lempari Mobil di Jalan Tol Belawan

Kemudian, Dedi Iskandar mengambil 1 batang kayu dengan panjang kurang lebih 1 meter yang terletak di tanah. Dia pun naik ke atas bak dump truknya dan berdiri di atas pakan ternak yang ditutupi terpal plastik.

Terdakwa yang melihat ada gerakan di bawah terpal plastik semakin curiga sebab seperti ada orang yang sedang bekerja.

Dedi memukul terpal plastik yang bergerak tersebut sebanyak 6 kali menggunakan kayu yang dipegangnya dan terdakwa melihat seseorang berusaha turun dan lompat dari dalam bak truknya.

"Selanjutnya terdakwa memeriksa bak truk dengan cara memijak-mijak pakan ternak yang ditutupi terpal plastik dan terdakwa kembali melihat ada yang bergerak-gerak di bawah terpal plastik tersebut. Selanjutnya terdakwa memukul bagian terpal plastik yang bergerak-gerak tersebut menggunakan kayu yang dipegangnya dengan tangan kanannya sebanyak 4 kali," urai jaksa.

Saat tidak ada lagi gerakan dari bawah terpal plastik tersebut, terdakwa turun dari atas bak dump truk tersebut lalu mengikat tali pengikat terpal yang telah terlepas ikatannya kemudian terdakwa mendatangi teman-temannya sesama supir yang sedang parkir di pinggir jalan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com