Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumut Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Kompas.com - 24/05/2022, 14:19 WIB
Dewantoro,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia di kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (24/5/2022) pagi.

Adapun polisi sudah berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa akan menggelar rekonstruksi kasus tersebut pada Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Diduga Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Kasat Samapta Polres Binjai Dicopot

"Besok (Rabu) sudah diagendakan untuk rekonstruksi. Perkembangan barunya kita sudah lengkapi berkas, sudah komunikasi dengan JPU (jaksa penuntut umum). Setelah itu, kita limpahkan berkas perkara ke JPU," katanya.

Mengenai lokasi untuk rekonstruksi kasus, Hadi mengatakan tidak harus di tempat kejadian perkara (TKP).

Rekonstruksi itu, kata dia, bisa dilakukan di ruang tahanan.

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Resmi Ditahan Polisi, Termasuk Anak Bupati Nonaktif Langkat

"Lokasi tak harus di TKP. Di mana pun bisa. Ruang tahanan bisa, belum tahu dari penyidik. Kita lihat situasi besok," katanya.

Hadi kemudian menjelaskan mengenai lima oknum anggota polisi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

Dikatakannya, Polda Sumut sudah jauh hari melakukan pemeriksaan.

Dalam sidang disiplin, mereka tidak terbukti secara langsung terlibat atau mengetahui peristiwa yang terjadi di kerangkeng dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Mereka hanya tahu di situ ada kerangkeng, oh iya itu ada kerangkeng tapi aktivitas di kerangkeng mereka tak tahu. Ada yang tahu tapi itu pun sebatas karena orang di lingkungan situ, tetangga," katanya.

Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah tidak melaporkan kepada pimpinan atau atasan sehingga mereka dijerat dengan pasal terkait disiplin.

"Ancaman hukuman, hasil sidang kemarin, ditunda kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, sekolah, demosi dan mutasi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus kerangkeng ini ada 9 tersangka dan ditahan, tersangka berinisial HS, JS, IS, TS, RG, SP, DP, HG, dan terakhir TRP (Terbit Rencana Perangin-angin).

Kedelepan orang pertama ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 21 Maret 2022 ditahan di Rutan Polda Sumut.

Sedangkan TRP, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus operasi tangkap tangan beberapa waktu sebelumnya, kemudian Polda Sumut menetapkan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia.

Dalam kasus kerangkeng manusia, ada tiga korban yang dilakukan ekshumasi atau penggalian kuburan untuk penyidikan oleh Polda Sumut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Medan
2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Medan
Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Medan
Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Medan
Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Medan
Heaven Seven yang Disidak Bobby Nasution Bakal Disegel jika Tetap Buka Saat Ramadhan

Heaven Seven yang Disidak Bobby Nasution Bakal Disegel jika Tetap Buka Saat Ramadhan

Medan
Jadi Tersangka Penipuan Rp 1,3 M Bersama Nina Wati, Iptu Supriadi Tiba-tiba Menghilang

Jadi Tersangka Penipuan Rp 1,3 M Bersama Nina Wati, Iptu Supriadi Tiba-tiba Menghilang

Medan
Pria di Medan Tewas Setelah Tabrak Trotoar Saat Kejar Jambret

Pria di Medan Tewas Setelah Tabrak Trotoar Saat Kejar Jambret

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com