Di sana, MS membakar jenazah Bakrie dan menutupnya dengan tanah dan sampah.
Hingga akhirnya pada 19 Mei 2022, tulang Bakrie ditemukan dan kasus dapat diungkap.
Polisi belum menjelaskan terkait motif sebenarnya serta keberadaan mobil milik Bakrie yang dirampas MS.
Polisi telah menjadikan MS dan AR tersangka dengan Pasal 340 Subs Pasal 365 lebih subs Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup atau hukum mati.
Adapun L diketahui telah meninggal dan WG masih dalam pengejaran. (Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor Khairina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.