MEDAN, KOMPAS.com- Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution mengeluarkan surat edaran yang melarang peredaran dan perdagangan daging anjing untuk konsumsi.
Surat itu ditandatangani pada Kamis (2/6/2022) dan sudah diberikan ke Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan Emmilia Lubis membenarkan adanya surat edaran tersebut.
"Itu sifatnya imbauan larangan peredaran dan perdagangan anjing secara komersial. Iya, karena ada zoonosis (penyakit yang ditularkan dari hewan)," kata Emmilia saat dihubungi, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Gibran Tanggapi soal Ditagih Janji untuk Larang Peredaran Daging Anjing di Solo
Dengan adanya surat itu, Pemerintah Kota Medan tidak menerbitkan Sertifikat Veteriner (surat keterangan kesehatan produk hewan) khusus untuk anjing apabila diketahui untuk konsumsi.
Sertifikat veteriner merupakan syarat administrasi lalu lintas hewan.
Pemerintah Kota Medan juga disebut bakal memantau perdagangan daging anjing denga melibatkan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Baca juga: Banyak Jagal Anjing di Blitar, Bupati Terbitkan SE Pencegahan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
Terbitnya surat itu diapresiasi Ketua Yayasan Suara Satwa Indonesia Daniel Halim.
"Kita sangat mengapresiasi surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Bobby Afif Nasution karena daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan karena dinilai dapat menyebarkan penyakit zoonosis," kata Daniel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.