Untuk memastikan kesehatan TSO, Edy mengirimkan tim dokter observasi kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam dari Rumah Sakit Haji Medan dan Dinas Kesehatan Sumut.
Hasilnya, TSO dinyatakan mengalami hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan Surat Dirjen Otda Kemendagri, pada 24 November 2021, Edy menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas sebagai pelaksana tugas (Plt).
Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.
"Sakit dan sehat itu takdir, tidak ada yang menginginkan kondisi seperti ini terjadi. Untuk kepala daerah, ada undang-undang yang mengatur agar penyelenggaraan pelayanan pemerintahan tidak terkendala. Selain itu, di poin ketiga surat gubernur menjelaskan, penunjukan Plt dilaksanakan sampai pulihnya kondisi kesehatan Bapak Ali," kata Zubaidi.
Dia memastikan, apabila TSO sudah pulih, Pemerintah Provinsi Sumut akan kembali mengirimkan medis independen.
Hasil pemeriksaan medis itu yang akan membuktikan kondisi kesehatan TSO sudah kembali layak untuk menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.