KOMPAS.com - Karto Manalu (40), sopir angkutan kota Mini Wampu di Medan, Sumatera Utara dituntut 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/6/2022).
Ia dijerat pasar narkotika dan pelanggaran lalu lintas hingga menewaskan empat penumpangnya usai dihantam kereta api di perlintasan Jalan Sekip Medan.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada sabtu, 4 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam nota tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Ramboo Loly Sinurat menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 311 tentang Pelanggaran Lalulintas dan Pasal 127 tentang Penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Wali Kota Medan Keluarkan Surat Edaran Larangan Perdagangan Daging Anjing
"Meminta supaya kepada majelis hakim menjatuhkan terdakwa KartoSelain tuntutan pidana 16 tahun penjara, JPU juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman tambahan berupa Pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan izin beroperasi angkutan umum terhadap terdakwa.
Seusai mendengar tuntutan Jaksa, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi selanjutnya menunda persidangan hingga sepekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa (Pledoi).
"Baik, kita tundak satu minggu untuk terdakwa menyiapkan pledoinya ya," pungkas hakim.
Baca juga: Gubernur Sumut dan PWS di Kota Medan Gelar Doa untuk Eril, Anak Ridwan Kamil
Peristiwa tersebut berawal saat Karta bekerja menarik penumpang.
Ia berangkat dari dari Pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Bunga Ncole tepatnya dekat RS H Adam Malik Medan dengan tujuan mengantar penumpang ke Pangkalan Wampu Mini 123 Jalan Kayu Putih Simpang Mabar
Sesampainya di Pangkalan Jalan Kayu Putih Simpang Mabar, penumpang dari terdakwa Karto telah turun semua.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.