Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Penumpangnya Tewas, Sopir Angkot di Medan Dituntut 16 Tahun Penjara, Juga Dijerat Pasat Narkotika

Kompas.com - 08/06/2022, 07:37 WIB
Editor Rachmawati

Kemudian Karto putar balik kembali ke Pangkalan Jalan Bunga Ncole.

Baca juga: Jasad Pria Membusuk di Rumah Kosong Hebohkan Warga Medan

"Namun di tengah jalan tepatnya di Jalan Barakuda seimpang Jalan Tol Tanjung Mulia, terdakwa melihat teman-temannya sedang duduk-duduk di warung tuak lau," kata jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Lolly Sinura dalam dakwaannya.

Lalu Karto pun singgah di warung tersebut dan menghampiri teman-temannya, lalu meminta tuak setengah botol aqua kecil.

Lalu Karto melanjutkan perjalanan ke Pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Bunga Ncole sambil meminum tuak.

Selanjutnya pada saat melintas Jalan Sekip tepatnya ke arah Jalan Gereja, Terdakwa Karto melihat banyak kendaraan berhenti karena ada Kereta Api hendak melintas.

Baca juga: Ganja yang Diselundupkan dari Medan ke Bali Hendak Diedarkan di Destinasi Surfing

"Terdakwa telah melihat palang pintu kereta api sudah turun, namun karena Terdakwa merasa masih bisa melewati palang pintu kereta api tersebut, sehingga Terdakwa memaksakan akan berusaha melewati palang pintu tersebut dengan cara melewati kendaraan-kendaraan yang sedang berhenti," ujar jaksa.

Namun, sesampainya di depan palang pintu kereta api Terdakwa Karto sempat melihat ke arah perlintasan kereta api untuk memastikan kereta api tidak melintas, lalu Terdakwa menerobos palang pintu kereta api.

"Saat di tengah perlintasan kereta api Terdakwa Karto melihat ke kiri tiba-tiba Terdakwa melihat kereta api dari arah Binjai sudah dekat sehingga Terdakwa menginjak pedal gas namun mobil yang dibawa, namun mobil tersebut tidak sempat melewati perlintasan kereta api hingga kereta api menabrak dinding samping kiri Mobil," kata jaksa.

Baca juga: Pengendara Sepeda Motor di Medan Tewas Terlindas Truk yang Putar Arah

Hal tersebut mengakibatkan, penumpang terhempas keluar dari mobil dan mobil yang dikendarai Terdakwa menjadi balik arah akibat benturan yang sangat keras selanjutnya warga sekitar melakukan pertolongan kepada para penumpang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan sejumlah penumpang meninggal dunia dan mengalami luka-luka.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOPIR Angkot Maut Dituntut 16 Tahun Penjara, Terjerat Pasal Narkotika dan Lalu Lintas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wanita Penjual Es yang Tewas di Dalam Mobil di Medan Korban Pembunuhan

Wanita Penjual Es yang Tewas di Dalam Mobil di Medan Korban Pembunuhan

Medan
3 Bulan Tak Dinas karena Sakit Hepatitis, Aiptu Fidel Malah Ditangkap karena Jualan Sabu

3 Bulan Tak Dinas karena Sakit Hepatitis, Aiptu Fidel Malah Ditangkap karena Jualan Sabu

Medan
Wanita di Medan Ditemukan Tewas di Mobil, Ada Luka Sayatan di Leher

Wanita di Medan Ditemukan Tewas di Mobil, Ada Luka Sayatan di Leher

Medan
Terlibat Jaringan Kurir Sabu Bersama Oknum Anggota TNI, 2 Warga Kalbar Divonis Mati

Terlibat Jaringan Kurir Sabu Bersama Oknum Anggota TNI, 2 Warga Kalbar Divonis Mati

Medan
Kronologi Pensiunan TNI Tampar Polantas yang Menegurnya karena Tak Pakai Helm

Kronologi Pensiunan TNI Tampar Polantas yang Menegurnya karena Tak Pakai Helm

Medan
Kontraktor Baru Cicil Rp 2,85 Miliar Uang Proyek Lampu 'Pocong' ke Pemkot Medan

Kontraktor Baru Cicil Rp 2,85 Miliar Uang Proyek Lampu "Pocong" ke Pemkot Medan

Medan
Diduga Transaksi Narkoba, PNS di Kabupaten Rokan Hilir Ditangkap Polisi

Diduga Transaksi Narkoba, PNS di Kabupaten Rokan Hilir Ditangkap Polisi

Medan
Penyebab Izin STIE Nusa Bangsa Medan Dicabut: Konflik Pemilik Yayasan

Penyebab Izin STIE Nusa Bangsa Medan Dicabut: Konflik Pemilik Yayasan

Medan
Mengaku Polisi, Sekelompok Pria yang Tangkap Pemuda di Kafe Diburu

Mengaku Polisi, Sekelompok Pria yang Tangkap Pemuda di Kafe Diburu

Medan
Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Aceh Divonis Hukuman Mati

Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Aceh Divonis Hukuman Mati

Medan
Dinkes Bandar Lampung Beri Teguran Tertulis untuk Bidan Citra yang Dituduh Buat Badan Bayi Melepuh

Dinkes Bandar Lampung Beri Teguran Tertulis untuk Bidan Citra yang Dituduh Buat Badan Bayi Melepuh

Medan
Komisi Yudisial Awasi Sidang Tuntutan Bos Judi 'Online' Apin BK

Komisi Yudisial Awasi Sidang Tuntutan Bos Judi "Online" Apin BK

Medan
Edy Rahmayadi soal Isu Tak Harmonis dengan Ijeck: Kita Salaman dan Peluk-pelukan

Edy Rahmayadi soal Isu Tak Harmonis dengan Ijeck: Kita Salaman dan Peluk-pelukan

Medan
Berkas Belum Lengkap, Sidang Tuntutan Bos Judi 'Online' Apin BK Ditunda

Berkas Belum Lengkap, Sidang Tuntutan Bos Judi "Online" Apin BK Ditunda

Medan
Ponsel Mahasiswi USU yang Tewas Misterius Disita dari Ayah Angkatnya, Ada Dokumen Dihapus

Ponsel Mahasiswi USU yang Tewas Misterius Disita dari Ayah Angkatnya, Ada Dokumen Dihapus

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com