"Terdakwa telah melihat palang pintu kereta api sudah turun, namun karena Terdakwa merasa masih bisa melewati palang pintu kereta api tersebut, sehingga Terdakwa memaksakan akan berusaha melewati palang pintu tersebut dengan cara melewati kendaraan-kendaraan yang sedang berhenti," ujar jaksa.
Namun, sesampainya di depan palang pintu kereta api Terdakwa Karto sempat melihat ke arah perlintasan kereta api untuk memastikan kereta api tidak melintas, lalu Terdakwa menerobos palang pintu kereta api.
"Saat di tengah perlintasan kereta api Terdakwa Karto melihat ke kiri tiba-tiba Terdakwa melihat kereta api dari arah Binjai sudah dekat sehingga Terdakwa menginjak pedal gas namun mobil yang dibawa, namun mobil tersebut tidak sempat melewati perlintasan kereta api hingga kereta api menabrak dinding samping kiri Mobil," kata jaksa.
Baca juga: Pengendara Sepeda Motor di Medan Tewas Terlindas Truk yang Putar Arah
Hal tersebut mengakibatkan, penumpang terhempas keluar dari mobil dan mobil yang dikendarai Terdakwa menjadi balik arah akibat benturan yang sangat keras selanjutnya warga sekitar melakukan pertolongan kepada para penumpang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan sejumlah penumpang meninggal dunia dan mengalami luka-luka.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOPIR Angkot Maut Dituntut 16 Tahun Penjara, Terjerat Pasal Narkotika dan Lalu Lintas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.