KOMPAS.com - Karto Manalu (40), sopir angkutan kota Mini Wampu di Medan, Sumatera Utara dituntut 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/6/2022).
Ia dijerat pasar narkotika dan pelanggaran lalu lintas hingga menewaskan empat penumpangnya usai dihantam kereta api di perlintasan Jalan Sekip Medan.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada sabtu, 4 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam nota tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Ramboo Loly Sinurat menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 311 tentang Pelanggaran Lalulintas dan Pasal 127 tentang Penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Wali Kota Medan Keluarkan Surat Edaran Larangan Perdagangan Daging Anjing
"Meminta supaya kepada majelis hakim menjatuhkan terdakwa KartoSelain tuntutan pidana 16 tahun penjara, JPU juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman tambahan berupa Pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan izin beroperasi angkutan umum terhadap terdakwa.
Seusai mendengar tuntutan Jaksa, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi selanjutnya menunda persidangan hingga sepekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa (Pledoi).
"Baik, kita tundak satu minggu untuk terdakwa menyiapkan pledoinya ya," pungkas hakim.
Baca juga: Gubernur Sumut dan PWS di Kota Medan Gelar Doa untuk Eril, Anak Ridwan Kamil
Peristiwa tersebut berawal saat Karta bekerja menarik penumpang.
Ia berangkat dari dari Pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Bunga Ncole tepatnya dekat RS H Adam Malik Medan dengan tujuan mengantar penumpang ke Pangkalan Wampu Mini 123 Jalan Kayu Putih Simpang Mabar
Sesampainya di Pangkalan Jalan Kayu Putih Simpang Mabar, penumpang dari terdakwa Karto telah turun semua.
Kemudian Karto putar balik kembali ke Pangkalan Jalan Bunga Ncole.
Baca juga: Jasad Pria Membusuk di Rumah Kosong Hebohkan Warga Medan
"Namun di tengah jalan tepatnya di Jalan Barakuda seimpang Jalan Tol Tanjung Mulia, terdakwa melihat teman-temannya sedang duduk-duduk di warung tuak lau," kata jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Lolly Sinura dalam dakwaannya.
Lalu Karto pun singgah di warung tersebut dan menghampiri teman-temannya, lalu meminta tuak setengah botol aqua kecil.
Lalu Karto melanjutkan perjalanan ke Pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Bunga Ncole sambil meminum tuak.
Selanjutnya pada saat melintas Jalan Sekip tepatnya ke arah Jalan Gereja, Terdakwa Karto melihat banyak kendaraan berhenti karena ada Kereta Api hendak melintas.
Baca juga: Ganja yang Diselundupkan dari Medan ke Bali Hendak Diedarkan di Destinasi Surfing
"Terdakwa telah melihat palang pintu kereta api sudah turun, namun karena Terdakwa merasa masih bisa melewati palang pintu kereta api tersebut, sehingga Terdakwa memaksakan akan berusaha melewati palang pintu tersebut dengan cara melewati kendaraan-kendaraan yang sedang berhenti," ujar jaksa.
Namun, sesampainya di depan palang pintu kereta api Terdakwa Karto sempat melihat ke arah perlintasan kereta api untuk memastikan kereta api tidak melintas, lalu Terdakwa menerobos palang pintu kereta api.
"Saat di tengah perlintasan kereta api Terdakwa Karto melihat ke kiri tiba-tiba Terdakwa melihat kereta api dari arah Binjai sudah dekat sehingga Terdakwa menginjak pedal gas namun mobil yang dibawa, namun mobil tersebut tidak sempat melewati perlintasan kereta api hingga kereta api menabrak dinding samping kiri Mobil," kata jaksa.
Baca juga: Pengendara Sepeda Motor di Medan Tewas Terlindas Truk yang Putar Arah
Hal tersebut mengakibatkan, penumpang terhempas keluar dari mobil dan mobil yang dikendarai Terdakwa menjadi balik arah akibat benturan yang sangat keras selanjutnya warga sekitar melakukan pertolongan kepada para penumpang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan sejumlah penumpang meninggal dunia dan mengalami luka-luka.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOPIR Angkot Maut Dituntut 16 Tahun Penjara, Terjerat Pasal Narkotika dan Lalu Lintas
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.