KOMPAS.com-Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menanggapi adanya laporan ke polisi yang mempermasalahkan keputusan menonaktifkan Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan (TSO).
Edy mengatakan, tudingan ada permufakatan jahat dengan menetapkan Wakil Bupati Padang Lawas Ahmad Zarnawi sebagai pelaksana tugas bupati, tidak tepat. Dia malah merasa, pelapornya yang jahat.
"Kalau orang ngomong jahat, berarti orang itu yang jahat," kata Edy di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Dinonaktifkan karena Sakit, Bupati Padang Lawas Laporkan Edy Rahmayadi ke Polisi
Pelapornya ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara dianggap Edy juga tidak paham dengan mekanisme pengangkatan pelaksana tugas bupati.
"Yang ngelaporin itu harus belajar, siapa yang berhak mem-Plt-kan. Itu karena saya sudah dengar itu. Dan siapa yang harus di-Plt-kan, ada aturan main semua. Ini kelola pemerintahan," kata Edy.
Edy berharap tidak ada lagi hal yang dipermasalahkan terkait pengangkatan Plt Bupati Palas karena sudah dilakukan sesuai tata kelola pemerintahan.
Sebelumnya diberitakan, Edy Rahmayadi dilaporkan ke polisi dengan tudingan penyalahgunaan wewenang karena menonaktifkan Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan (TSO).
Laporan ini dilayangkan keponakan TSO, Donna Siregar, ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Sabtu (4/6/2022).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.