MEDAN, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus perdagangan orangutan yang ditangani penyidik Subdit IV Tipidter bersama Subdit V Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara memasuki babak baru. Berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, berkas perkara LP/881/IV/2022/SPKT/Polda Sumut, tanggal 28 April 2022, terhadap tersangka TRC telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.
Hadi mengungkapkan, praktik perdagangan orangutan itu melibatkan anak di bawah umur dan seorang wanita. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat.
"Petugas segera melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga disepakati lokasi transaksi di Jalan H Anif Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang," ujarnya.
Hadi menjelaskan, pelaku memperjualbelikan satwa dilindungi tersebut dengan harga Rp 23 juta.
Saat ditangkap, pelaku membawa orangutan sumatera itu dengan mobil Toyota Yaris nomor polisi BK 1665 RO.
"Para pelaku terdiri dari lima orang, yaitu TRC (18 tahun), AR (20), HS (18), R (17) dan seorang wanita AS (20). Mereka semua tercatat sebagai warga Kota Binjai," jelasnya.
Polisi menyita barang bukti berupa seekor orangutan dalam keadaan hidup, satu unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO dan lima unit ponsel berbagai merek.
"Tersangka mengaku satu ekor orangutan itu didapatkan pelaku dari N di Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur," ujarnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari BBKSDA Sumut, orangutan sumatera merupakan satwa dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan sesuai dengan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
"Kami melarang masyarakat untuk memperjualbelikan satwa dilindungi," tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.