Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terduga Kurir Narkoba Punya 2 Senjata Api, Mengaku buat Jaga-jaga

Kompas.com - 18/06/2022, 08:27 WIB
Idon Tanjung,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polresta Pekanbaru, Riau, menangkap seorang pria yang diduga kurir narkoba. Namun, polisi tak menemukan barang bukti narkoba dari tangan pria berinisial CG (28) itu.

Polisi justru menemukan dua senjata api beserta amunisinya dari pria yang berprofesi sebagai buruh itu.

Baca juga: Berawal dari Video Call, Perempuan di Karawang Ini jadi Kurir Narkoba

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan, pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Polsek Tampan di wilayah Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Rabu (15/6/2022) sekitar 23.00 WIB.

"Kita mendapatkan informasi ada seorang pria memiliki senjata api. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata benar pelaku menguasai dua puncuk senjata api rakitan dengan tujuh butir amunisi," ujar Budi kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (17/6/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memiliki senjata api untuk berjaga-jaga. Salah satu senjata api dibeli di Sumatera Selatan seharga Rp 3 juta.

Sementara senjata api lainnya merupakan milik teman pelaku yang dititipkan kepadanya. Polisi pun kini memburu rekan pelaku yang berinisial R.

Budi menjelaskan, pelaku mengaku belum pernah menggunakan senjata api itu untuk melakukan aksi kriminal.

"Dia mengaku sudah dua tahun menguasai senjata api itu. Pengakuannya buat jaga-jaga saja," kata Budi yang didampingi Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan dan juga Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Astama.

Budi mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa CG diduga seorang kurir narkoba. Namun, informasi tersebut perlu didalami lagi oleh petugas.

"Masih kami dalami terkait dugaan pelaku kurir narkoba. Tetapi, pelaku positif menggunakan narkotika dari hasil pemeriksaan urine," ujar Budi.

Baca juga: Berkedok Jual Pakaian, Pasutri di Pekanbaru Ternyata Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi

Untuk saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, dan bahan peledak.

Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 29 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 29 Maret 2024

Medan
Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Medan
2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Medan
Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Medan
Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Medan
Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Medan
Heaven Seven yang Disidak Bobby Nasution Bakal Disegel jika Tetap Buka Saat Ramadhan

Heaven Seven yang Disidak Bobby Nasution Bakal Disegel jika Tetap Buka Saat Ramadhan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com