MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin dinyatakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lengkap atau P-21.
Kedelapan tersangka berinisial SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG.
Namun, berkas perkara tersangka Terbit belum dilimpahkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan mengatakan untuk tersangka SP, JS, RG dan TS dikenakan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.
Baca juga: Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Puas Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Sedangkan tersangka HG dan IS dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, tersangka DP dan HS dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Berkas tersangka kesembilan yaitu Bupati Langkat belum dikirim. Menurut penyidik, setelah berkas perkara kedelapan tersangka ini selesai tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang buktinya, mereka akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya," kata Yos, Selasa (21/6/2022).
"Jaksa tinggal menunggu tahap dua dari tim penyidik Polda Sumut. Setelah dilimpahkan, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat untuk disidangkan," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Migran Care menemukan penjara pribadi di belakang rumah Terbit Rencana Perangin-angin.
Baca juga: Hari Ini Bupati Nonaktif Langkat Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi
Ada 40 orang pekerja yang ditahan, diduga mereka diperlakukan buruk seperti tidak mendapat makanan layak, upah yang sesuai dan penyiksaan.
Lembaga tersebut melaporkan temuannya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 24 Januari 2022.
Menurut Polda Sumut, kerangkeng tersebut menjadi kandang rehabilitasi pengguna narkotika yang tidak berizin dan telah berlangsung selama sepuluh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.