MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan FS (19) sebagai tersangka dalam kasus temuan mayat siswi SMP di Langkat. Pelaku membuang pakaian, jilbab, dan tas korban ke dalam parit.
Dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (28/6/2022) pagi, Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno membenarkan hal tersebut.
Joko mengatakan, pelaku merupakan seorang mekanik yang tinggal tak jauh dari lokasi temuan jasad korban.
Baca juga: Siswi SMP di Langkat Ditemukan Tewas Mengenaskan Setelah Hilang 6 Hari
Dari rekaman CCTV di sekitar TKP, terlihat pelaku dan korban berboncengan.
"Udah ketangkap. Dicek ke TKP, di situ ada CCTV, kemudian dicocokkan," katanya.
Penyelidikan ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat, dan Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut.
Penangkapan itu dilakukan Pada Senin (27/6/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah itu, dilanjutkan pencarian barang bukti ke rumahnya dan pra rekonstruksi.
"Iya dia mengakui perbuatannya, sudah ditahan, sudah mengaku. Saat ini memang masih dalam pemeriksaan. Sudah tersangka," katanya.
Saat itu yang diduga sebagai pelaku melintas di sekitar lokasi.
FS ditangkap saat sedang melintas di lokasi kejadian.
Peristiwa pembunuhan itu bermula saat pelaku bertemu dengan korban berinisial ASS pada Rabu (15/6/2022) siang.
Saat itu, pelaku yang melihat korban berjalan kaki menanyakan korban hendak kemana. Korban mengatakan sedang menuju ke lapangan golf, yang kemudian menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku kemudian memboncengkan korban ke lokasi lapangan golf. Di tempat itu, pelaku merayu korban tetapi ditolak.
Pelaku marah, lalu memukul korban hingga pingsan. Saat itulah, korban diperkosa pelaku.
Tak hanya itu, wajah dan leher korban dipukul dengan batu.