KOMPAS.com - Matius Tarigan, terdakwa penjual rokok ilegal syok dan menangis setelah Hakim Immanuel Tarigan memerintahkan agar dirinya untuk ditahan.
Peristiwa tersebut terjadi saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (28/6/2022).
Sebelumnya, selama menjalani proses hukum jaksa penuntut umum (JPU) memang tidak menahan Matius.
Namun karena penjual rokok ilegal dianggap melanggar pidana, hakim langsung memerintahkan JPU untuk menahan Matius Tarigan.
"Hari ini kami akan menahanmu, jadi enggak usah pulang lagi hari ini," kata Hakim Immanuel Tarigan, Selasa.
Baca juga: Saat Wagub Sumut Ikut Menggambar dan Membeli Namue di Halaman Gramedia Medan
Mendengar perintah itu, mimik wajah Matius Tarigan mendadak berubah pucat.
"Saudara dalam dakwaan jaksa masalah cukai rokok, apabila terbukti pidananya penjara, disamping itu ada pula pidana denda," ujar Hakim Immanuel Tarigan.
Karena sadar dirinya akan dipenjara, Matius Tarigan langsung memelas sambil menangis.
"Tolong jangan ditahan pak, saya sebenarnya enggak ngerti pak. Soalnya saya cuma menjualkan, kata kawan saya enggak masalah ini," katanya sembari menangis.
Menjawab hal itu, Hakim Immanuel Tarigan mengatakan pada Matius Tarigan bahwa dia terancam 10 tahun penjara, sehingga harus dilakukan penahanan.
Baca juga: Bus Makmur Terbakar di Tol Medan-Tebing Tinggi
Selain itu, Hakim juga menyentil JPU yang tidak menahan Matius Tarigan.
"Ini kejahatan serius, yang jelas yang saudara jual itu rokok yang tidak dilengkapi dengan cukai rokok dan itu ancamannya 10 tahun. Jadi saudara jalani dulu masa penahanan 30 hari mulai hari ini. Tanda tanya juga ini ke penyidik, kenapa saudara tidak ditahan," sentil Hakim.
Kasus yang melibatkan Matius Tarigan berawal pada Kamis (10/5/2021). Saat itu Matius menjual rokok ilegal merek Luffman dan Luckyman.
Kedua merk rokok ini tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Matius pun diperiksa petugas di rumahnya di Jalan Suka Dame, Dusun 2, Desa Salam Tani, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.