Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Pakai Kamera Ponsel Akan Berlaku di Medan, Pelanggar Difoto lalu Dikirimi Surat Tilang

Kompas.com - 30/06/2022, 16:05 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara akan menerapkan tilang menggunakan kamera ponsel.

Tilang menggunakan ponsel ini merupakan mode terbaru dari kepolisian dalam menindak pelanggar lalu lintas di Kota Medan.

Baca juga: Kini Polisi Bisa Menilang Pakai Ponsel, Begini Mekanismenya

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut, AKBP Alimuddin Sinurat mengatakan, nantinya pengendara yang kedapatan melanggar akan difoto lalu dikirimi surat tilang.

Baca juga: Simak Pelanggar Lalu Lintas yang Disasar Tilang Elektronik Ponsel

Sebanyak 10 personel Ditlantas sedang dipersiapkan, dan saat ini mereka masih mengikuti pelatihan dari Korlantas Polri.

Baca juga: Tilang Kamera Ponsel Mulai Berlaku di Jateng, Sumut, dan Sumsel

"Sekitar 10 orang masih ikut pelatihan bersama Korlantas. Nanti sistemnya difoto baru divalidasi," kata AKBP Alimuddin Sinurat, Kamis (30/6/2022), dikutip dari Tribun Medan.

Alimuddin menyebut, setelah pelatihan mereka segera diterjunkan ke lapangan.

Untuk petugas yang mengendarai sepeda motor akan ada dua personel. Satu mengendarai motor dan satunya lagi memegang ponsel.

Meski demikian, penilangan belum dilakukan dan masih tahap sosialisasi.

Nantinya pengendara yang melanggar akan difoto dan dikirim surat validasi.

"Jadi kalaupun difoto, bukan dapat surat tilang, tetapi pemberitahuan kalau dia melanggar," ujar dia

Sejauh ini Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut sudah menerapkan tiang elektronik (ETLE) di satu lokasi, yakni di lapangan merdeka Medan.

Terdapat dua kamera yang sudah dipasang, tetapi baru satu yang aktif.

Setiap pelanggar yang terekam akan menerima surat dari polisi dan diminta membayar sesuai pelanggaran.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan: judul Tilang Pakai Handphone Bakal Berlaku di Kota Medan, Pelanggar Akan Difoto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com