KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara akan menerapkan tilang menggunakan kamera ponsel.
Tilang menggunakan ponsel ini merupakan mode terbaru dari kepolisian dalam menindak pelanggar lalu lintas di Kota Medan.
Baca juga: Kini Polisi Bisa Menilang Pakai Ponsel, Begini Mekanismenya
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut, AKBP Alimuddin Sinurat mengatakan, nantinya pengendara yang kedapatan melanggar akan difoto lalu dikirimi surat tilang.
Baca juga: Simak Pelanggar Lalu Lintas yang Disasar Tilang Elektronik Ponsel
Sebanyak 10 personel Ditlantas sedang dipersiapkan, dan saat ini mereka masih mengikuti pelatihan dari Korlantas Polri.
Baca juga: Tilang Kamera Ponsel Mulai Berlaku di Jateng, Sumut, dan Sumsel
"Sekitar 10 orang masih ikut pelatihan bersama Korlantas. Nanti sistemnya difoto baru divalidasi," kata AKBP Alimuddin Sinurat, Kamis (30/6/2022), dikutip dari Tribun Medan.
Alimuddin menyebut, setelah pelatihan mereka segera diterjunkan ke lapangan.
Untuk petugas yang mengendarai sepeda motor akan ada dua personel. Satu mengendarai motor dan satunya lagi memegang ponsel.
Meski demikian, penilangan belum dilakukan dan masih tahap sosialisasi.
Nantinya pengendara yang melanggar akan difoto dan dikirim surat validasi.
"Jadi kalaupun difoto, bukan dapat surat tilang, tetapi pemberitahuan kalau dia melanggar," ujar dia
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.