KOMPAS.com - Masyarakat di Sumatera Utara harus segera bersiap meninggalkan siaran TV analog karena migrasi TV digital tahap 2 akan segera dilaksanakan.
Siaran TV analog akan segera dihentikan dan masyarakat harus mulai beralih ke siaran TV digital untuk bisa menyaksikan kembali tayangan favorit di layar kaca.
Baca juga: Cara Memasang STB dan Alasan Mengapa Harus Pindah ke TV Digital
Kebijakan penghentian siaran TV analog untuk selanjutnya dialihkan ke siaran TV digital ini juga dikenal dengan istilah Analog Switch Off (ASO).
Baca juga: Daftar Daerah Terdampak Migrasi TV Digital di Sumatera Mulai 30 April 2022
Penerapan ASO tahap 2 di Sumatera Utara ini diterapkan setelah sebelumnya penerapan ASO tahap 1 yang telah dilakukan pada 30 April lalu.
Baca juga: Apakah Smart TV Perlu Set Top Box untuk Siaran TV Digital?
Nantinya masyarakat di Sumatera Utara yang terdampak penerapan ASO tahap 2 harus beralih ke TV digital paling lambat pada 25 Agustus 2022 mendatang.
Dilansir dari laman siarandigital.kominfo.go.id, berikut daftar wilayah terdampak ASO tahap 2 di Sumatera Utara:
Perlu dicatat bahwa untuk menikmati tayangan TV digital masyarakat tidak memerlukan jaringan atau kuota internet untuk menangkap siaran.
Siaran TV digital ini juga bersifat FTA (Free To Air) yang artinya siaran yang dipancarkan untuk ditonton bersifat tanpa bayar alias gratis.
Masyarakat juga masih bisa menggunakan unit televisi dan antena yang sudah dimiliki untuk menangkap siaran TV digital dengan sebelumnya melakukan pengecekan terhadap jenis TV yang dimiliki.
Dilansir dari KompasTekno, cara untuk cek apakah jenis TV yang kita miliki di rumah adalah TV digital atau TV analog adalah dengan mencocokan merk serta tipe televisi di laman siarandigital.kominfo.go.id.
Cara lain yang bisa dicoba adalah dengan melakukan pencarian menggunakan remot televisi Anda dengan mencari pilihan DTV yang berarti televisi tersebut dapat menerima siaran digital.
Bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog, bisa memasang perangkat DVB-T2 atau yang dikenal dengan Set Top Box (STB).
Setelah memasang STB, masyarakat bisa menikmati TV digital tanpa perlu mengganti perangkat televisi atau koneksi internet karena siaran TV digital bisa bebas diakses tanpa biaya.
Sementara untuk masyarakat di wilayah terdampak ASO yang tergolong tidak mampu dan telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, pemerintah juga telah menyediakan bantuan perangkat STB TV digital gratis.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), siaran TV digital akan lebih menguntungkan karena bisa menghadirkan kualitas gambar yang bersih dan suara lebih jernih.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.