KOMPAS.com - Penarik becak bermotor atau pabetor, Rizal Haris Daulay, warga Sei Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ia divonis karena terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat Rp 8,8 kilogram.
Sebagai penarik becak, Rizal mau menjadi kurir sabu karena tergiur upah Rp 1,5 juta yang dijanjikan pada dirinya.
"Menjatuhkan terdakwa Rizal Haris Daulay demgan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp1 miliar apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: 4 Pria di Lombok Utara Ditangkap Saat Pesta Sabu, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Hakim mengatakan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Keadaan meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta sopan selama persidangan," kata hakim.
Sementara itu, dalam dakwaan jaksa, bahwa Rizal Haris Daulay menerima pekerjaan mengantar sabu dari terdakwa lain bernama Embong.
Rizal Haris dihubungi Embong lewat sambungan WhatsApp (WA).
"Abang mau kerjaan gak? Bantu aku jual sabu, nanti abang antarkanlah sabunya ke pembeli. Upahnya Rp1,5 juta. Minggu depan tunggulah di dekat RS Bunda Thamrin, nanti ada yang ngasih handphone sama abang," kata Fauzan menirukan ucapan Embong.
Pada Minggu (13/3/2022) siang, Rizal pun menunggu di depan RS Bund Thamrin. Tak lama seorang pria menghampirinya dan memberikan ponsel.
Baca juga: Alasan Orangtua Laporkan Anaknya yang Sedang Pesta Narkoba ke Polisi, Kerap Melawan Saat Dinasihati
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.