Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berharap Upah Rp 1,5 Juta, Penarik Becak di Medan Jadi Kurir Sabu 8,8 Kg, Kini Divonis 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/08/2022, 12:42 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Penarik becak bermotor atau pabetor, Rizal Haris Daulay, warga Sei Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ia divonis karena terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat Rp 8,8 kilogram.

Sebagai penarik becak, Rizal mau menjadi kurir sabu karena tergiur upah Rp 1,5 juta yang dijanjikan pada dirinya.

"Menjatuhkan terdakwa Rizal Haris Daulay demgan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp1 miliar apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: 4 Pria di Lombok Utara Ditangkap Saat Pesta Sabu, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Hakim mengatakan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Keadaan meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta sopan selama persidangan," kata hakim.

Diperintahkan oleh tersangka Embong melalui ponsel

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa, bahwa Rizal Haris Daulay menerima pekerjaan mengantar sabu dari terdakwa lain bernama Embong.

Rizal Haris dihubungi Embong lewat sambungan WhatsApp (WA).

"Abang mau kerjaan gak? Bantu aku jual sabu, nanti abang antarkanlah sabunya ke pembeli. Upahnya Rp1,5 juta. Minggu depan tunggulah di dekat RS Bunda Thamrin, nanti ada yang ngasih handphone sama abang," kata Fauzan menirukan ucapan Embong.

Pada Minggu (13/3/2022) siang, Rizal pun menunggu di depan RS Bund Thamrin. Tak lama seorang pria menghampirinya dan memberikan ponsel.

Baca juga: Alasan Orangtua Laporkan Anaknya yang Sedang Pesta Narkoba ke Polisi, Kerap Melawan Saat Dinasihati

Rizal pun mengikuti petunjuk Embong melalui ponsel baru yang ia terima.

"Setelah sampai di Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Titi Papan terdakwa ditelfon kembali dan diarahkan untuk menunggu di Jalan Titi Papan Gang Persatuan," kata jaksa.

Tidak lama kemudian, tiba-tiba seseorang datang dan menghampiri terdakwa sambil menyerahkan tas berisikan kristal putih sebanyak 9 bungkus.

Rizal kemudian memasukkan tas tersebut dalam betornya dan menunggu arahan lebih lanjut kepada siapa barang tersebut akan diantarkan.

Malang tak dapat ditolak. Berharap dapat upah Rp 1,5 juta malah ia harus berurusan ke petugas tim Satresnarkoba Polrestabes Medan yang tiba-tiba datang menghampirinya.

Baca juga: Tangkap 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Buleleng, Polisi Sita 86 Gram Sabu

Hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti kristal putih yang didapat dari tangan terdakwa tersebut positif mengandung metamfetamin, populer disebut sabu.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Seorang Pabetor Divonis Hakim 20 Tahun Penjara, Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Upah Rp 1,5 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Medan
Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com