Setelah itu Jimmy hendak melempar batu ke arah keponakannya, dan keponakan terdakwa berlindung di balik badan tetangga.
Setelah itu, terdakwa bersama temannya pergi membawa kulkas dengan becak.
"Terdakwa lalu menjualkan kulkas tersebut kepada seorang perempuan yang tidak diketahui identitasnya seharga Rp 550.000 dan terdakwa membagi hasil penjualan kulkas tersebut kepada ikhsan Rp 50.000," kata jaksa.
Sebagian uang sisa penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk menebus handphonenya .
Baca juga: Ibu Laporkan Anak Kandungnya di Bantul, Polisi: Sempat Diminta Pikir-pikir, tetapi...
Selanjunya pada Minggu 1 Mei 2022 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa kembali datang ke rumah orangtua terdakwa.
Namun, sekira pukul 03.00, polisi berhasil menangkap Jimmy dan membawanya ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 Jo 367 ayat (2) KUHPidana," pungkas jaksa.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kerap Curi Perabotan Keluarga Hingga Lempar Ponakan Pakai Batu, Jimmy Kini Dipenjarakan Adik Kandung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.