Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pihaknya menetapkan lima tersangka berinisial GL, KB, Ab, Abrt dan ACK.
Dari lima tersangka tersebut, tiga orang sudah diamankan yaitu GL, Kb alias C dan Ab, sedangkan Abrt dan C masih dalam pengejaran.
“Saat kita amankan di Bandara Kualanamu, mereka ada 212 orang, ternyata dua diantaranya korlap. Sekarang kita sedang mencari dua tersangka lain yang berperan sebagai pendana,” kata Panca.
Baca juga: Hendak ke Kamboja, 212 Calon Pekerja Migran Ilegal Diamankan, Mengaku Akan Melancong ke Luar Negeri
Pihaknya menduga PMI ilegal bekerja untuk perusahaan perjudian yang sedang marak di Kamboja.
Laporan dari Kementerian Luar Negeri menyebut, sebagian besar PMI di Kamboja mengalami kekerasan fisik dan psikologi, ditambah jam kerja yang tidak sesuai.
“Awalnya dari iklan yang dibuat di media sosial, mereka akan bekerja sebagai panitia festival di Kamboja dengan iming-iming gaji Rp 5 juta sampai Rp 8 juta per bulan, tapi visanya berwisata, bukan visa bekerja. Mereka semua bersamaan membuat visa sehingga menimbulkan kecurigaan,” sebut Panca.
Baca juga: 40 Pekerja Paksa di Kamboja Kabur Berenang ke Vietnam karena Tidak Dibayar
Para korban akan dicekal, tidak bisa keluar negeri selama dua tahun. Tindakan ini diambil karena beberapa korban ada yang sudah dua kali ikut diberangkatkan PT MEB yang berpusat di Jakarta.
“Kita musnahkan paspornya dan kita larang mereka dua tahun ke luar negeri agar mencegah terjadi hal yang sama,” imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.