MEDAN, KOMPAS.com-Polisi akhirnya menangkap seorang perempuan yang terekam kamera closed-circuit television (CCTV) menjewer bayi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan Teuku Fathir Mustafa mengatakan, perempuan yang berinisial N itu ditangkap pada Senin (29/8/2022).
"Pelaku ditangkap di rumahnya," kata Fathir saat dihubungi, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Pacar Diduga Dilecehkan Jadi Motif Mahasiswa UIN Surakarta Aniaya Teman Sendiri
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan N sebagai tersangka penganiayaan.
Kini polisi masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengetahui motif N menganiaya bayi tersebut.
"Motif dan alasannya kenapa dia melakukan itu, masih didalami," katanya.
Penganiayaan bayi perempuan itu terjadi di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, pada 22 Agustus 2022 sore.
Baca juga: Kasus Jewer Anak Bayi di Medan Masuk Tahap Penyidikan
Dalam rekaman kamera CCTV yang beredar luas, terlihat pelaku berulang kali menjewer korban saat digendong.
Jeweran itu meninggalkan bekas memar di telinga korban.
Kasus itu dilaporkan oleh orangtua korban dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.