2. Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.
3. Masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak dengan kode bayar tersebut pajak melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan.
4. Setelah pembayaran dilakukan, pemilik kendaraan akan kembali mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan anda sudah dibayar.
5. Pemilik kendaraan dapat menuju ke kantor samsat untuk mendapat pengesahan dan menukar struk dengan SKKP.
Diketahui cara cek pajak via SMS Gateway hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T dan Z.
1. Buka link http://bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php
2. Isi formulir yang tersedia dengan data plat nomor, nomor seri, nomor rangka, dan warna plat.
3. Kemudian klik tombol “Proses”
4. Laman website akan memunculkan informasi kendaraan dan besaran nominal pajak kendaraan yang harus anda bayar.
Sumber:
e-samsat.id
bpprd.sumutprov.go.id