Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkap, Ini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan di Sumatera Utara

Kompas.com - 12/09/2022, 18:32 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pemilik kendaraan wajib tahu beberapa cara untuk cek besaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Utara.

Pajak kendaraan adalah iuran wajib yang harus dikeluarkan setiap orang sebagai pemilik kendaraan bermotor baik mobil maupun motor.

Baca juga: Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Selama September 2022

Pajak kendaraan merupakan jenis pajak yang dikelola oleh provinsi dimana tempat kendaraan tersebut dikeluarkan.

Karena pajak kendaraan merupakan iuran wajib, maka pemilik kendaraan tidak boleh lalai dalam membayarnya setiap tahun.

Baca juga: Catat, Daftar Wilayah yang Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk memudahkan pemilik kendaraan, maka tersedia beberapa cara untuk cek besaran pajak kendaraan yang harus dikeluarkan.

Baca juga: Mulai Akhir 2022, Uji Emisi Akan Tentukan Pajak Kendaraan

Dilansir dari laman e-samsat.id, berikut adalah beberapa alternatif cara cek pajak kendaraan Sumatera Utara yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Cara cek pajak kendaraan Provinsi Sumatera Utara via website

1. Buka browser dan akses link https://e-samsat.id 

2. Isi formulir yang tersedia dengan data plat nomor, nomor seri, nomor rangka, dan asal provinsi.

3. Kemudian klik tombol “Cek Sekarang”

4. Laman website akan memunculkan informasi kendaraan dan besaran nominal pajak kendaraan yang harus anda bayar.

Melalui cara ini, masyarakat juga akan mendapatkan informasi terkait kendaraan seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.

Info pajak kendaraan dan PNBP yang akan ditampilkan termasuk rincian PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total pajak yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Cara cek pajak kendaraan Provinsi Sumatera Utara via SMS gateway

1. Kirim pesan dengan format ke nomor 0811 2119 211

info(spasi)kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan

Contoh: info B/6777/XF Hitam

2. Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

3. Masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak dengan kode bayar tersebut pajak melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan.

4. Setelah pembayaran dilakukan, pemilik kendaraan akan kembali mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan anda sudah dibayar.

5. Pemilik kendaraan dapat menuju ke kantor samsat untuk mendapat pengesahan dan menukar struk dengan SKKP.

Diketahui cara cek pajak via SMS Gateway hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T dan Z.

Cara cek pajak kendaraan Provinsi Sumatera Utara melalui web e-samsat Sumut

1. Buka link http://bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php 

2. Isi formulir yang tersedia dengan data plat nomor, nomor seri, nomor rangka, dan warna plat.

3. Kemudian klik tombol “Proses”

4. Laman website akan memunculkan informasi kendaraan dan besaran nominal pajak kendaraan yang harus anda bayar.

Sumber:
e-samsat.id 
bpprd.sumutprov.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Medan
Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Medan
Jasad Pria yang Ditemukan di Irigasi Simalungun, Diduga Korban Kecelakaan

Jasad Pria yang Ditemukan di Irigasi Simalungun, Diduga Korban Kecelakaan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com