MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria diduga bandar narkoba berinisial EM (28) ditangkap tim Unit Reskrim 2 Satres Narkoba Polres Binjai karena memiliki 986 butir pil ekstasi.
Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Senin (12/9/2022) sore, Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, EM merupakan warga Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.
Dia ditangkap dengan barang bukti 986 butir pil ekstasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Denpasar, Polisi Sita 126 Gram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
"Awalnya kita dapat informasi ada seorang pria diduga bandar narkoba. Kita under cover buy dengan memesan 1.000 butir seharga Rp 125.000 per butir," katanya.
Penyelidikan berujung pada penangkapan EM dilakukan selama beberapa hari membuahkan hasil. Saat itu EM datang dengan sepeda motornya ke lokasi yang disepakati.
"Di situ dia buka tasnya, menunjukkan 2 bungkus besar diduga berisi pil ekstasi. Setelah dihitung petugas yang menyamar, ternyata jumlahnya 986 butir," ujarnya.
Baca juga: Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi ke Cilegon Digagalkan Polres Lampung Selatan
Seketika itu juga EM langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Binjai. Dalam kasus ini pihaknya mengamankan pelaku beserta barang bukti pil ekstasi, handphone, dan sepeda motornya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.