KOMPAS.com - Pemerintah Kota Medan membongkar bangunan milik organisasi massa (ormas) dan partai politik di beberapa titik di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (14/9/2022).
Petugas dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Medan membongkar di antaranya pos milik Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan PDI Perjuangan di kawasan Jalan Juanda di Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Baca juga: Wali Kota Medan Bobby Nasution Bentak Tukang Parkir Liar: Woi! Kau Preman Sini?
Pembongkaran disaksikan masyarakat sekitar dan juga pihak kelurahan serta kecamatan.
Baca juga: Bobby Nasution: Banyak Tokoh Besar Lahir dari Suku Batak
Selain bangunan, plang PDI Perjuangan maupun IPK yang tadinya berada di depan bangunan tersebut juga dicabut.
Pembongkaran berjalan selama 30 menit dengan menggunakan satu alat berat.
Kemudian material bangunan yang telah dirobohkan, diangkut dengan menggunakan satu truk mobil kebersihan milik Pemkot Medan.
Lurah Suka Raja, Darma, mengatakan, pembongkaran ini merupakan upaya Pemkot Medan untuk mengatasi permasalahan banjir.
Dijelaskan Darma, saat ini Pemkot Medan akan merobohkan pos-pos milik ormas dan partai politik yang berdiri tanpa izin mendirikan bangunan dan berada di atas saluran drainase.
"Untuk hari ini sesuai arahan dari Wali Kota Medan (Bobby Nasution), akan melakukan pembongkaran (bangunan) Ormas ataupun OKP (organisasi kepemudaan) yang mendirikan bangunan tanpa ada izin dan mendirikan bangunan di atas drainase yang mengakibatkan banjir di Kota Medan," jelasnya, saat diwawancarai Tribun Medan.
Darma menyebut, dua bangunan pos yang dibongkar di Jalan Juanda ini merupakan bangunan liar yang berdiri di atas drainase.
Pembongkaran bangunan ini juga dilakukan agar drainase yang sudah lama tidak berfungsi dapat kembali berjalan normal.
"Penyebab banjir ini karena drainase yang telah dibuat pemkot didirikan bangunan makanya saat ini dari Informasi yang saya dapat bangunan ormas ataupun OKP yang tidak memiliki izin akan dirobohkan semua," ujar dia.
Pembongkaran ini, juga telah mendapat persetujuan dari pemilik bangunan.
"Ini sudah kita beri tahu dua hari sebelum dilakukan pembongkaran dan karena tanah tempat mendirikan bangunan milik Pemkot Medan, maka sejauh ini yang saya tahu tidak ada tempat relokasi untuk mereka dari Pemkot Medan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: BREAKINGNEWS Pos Milik IPK dan PDIP Dibongkar Pakai Alat Berat, Lurah: Untuk Atasi Banjir
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.