Belakangan terungkap, bahwa AM bekerjasama dengan HS membunuh korban.
"Jadi istri korban AM sempat menantang HS kalau berani menghabisi korban maka mereka (AM dan HS) akan menikah," kata Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin.
Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin mengatakan, tersangka AM mengaku merasa sakit hati dengan suaminya.
Sebelum merencanakan pembunuhan, AM mengaku pernah merasa dipermalukan saat pertemuan keluarga.
Pada 20 Agustus 2022 lalu, AM dan suaminya melakukan pertemuan keluarga di Lintongnihuta.
Pada saat itu lah pelaku merasa tersinggung dengan ucapan suaminya, dan langsung berniat membunuh sang suami bersama kekasih gelapnya.
Atas kasus ini, kedua tersangka bisa disangkakan Pasal 340 KUHPidana atas pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: KEJINYA Istri di Humbahas, Demi Nikah dengan Selingkuhan, Suami Sah Dibunuh, Lalu Rekayasa Kasus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.