Ketua Pertidi, David Ang mengatakan, untuk penanganan JA, pihaknya akan fokus kepada persoalan hukum dan kebijakan yang dialami JA dan khusus penanganan kesehatan serta gizi.
"Dalam penangan ini, Yayasan Peduli Anak Terdampak HIV juga ikut bersama-sama agar JA dapat ditangani. Setelah JA pulang, dan ditampung oleh Yayasan tersebut. Kami akan memperjuangkan hak-hak hukum terhadap JA dan mengupayakan hadirnya rumah singgah," katanya.
Karena JA diduga mengalami berbagai tindak kekerasan seksual, PERTIDI menunjuk kantor hukum CN Iustitia sebagai kuasa hukum korban.
Baca juga: Siswi SD yang Diduga Diperkosa Kepsek dan Tukang Sapu di Medan, Pernah Dicabuli Ayahnya
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan bahwa dirinya akan mengusut tuntas kasus bocah perempuan yang dijual dan diduga jadi budak pemuas nafsu hingga terpapar HIV/AIDS.
Menurut Fathir, saat ini pihaknya sudah membentuk tim, guna memintai keterangan saksi-saksi terkait kasus tersebut.
Kata Fathir, dia juga akan turun ke lapangan, memastikan beragam informasi yang sempat diterima polisi.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan para saksi, kemudian kita juga mau memastikan langsung ke TKP," kata Fathir kepada Tribun-medan.com, Kamis (15/9/2022).
Menurut Fathir, ia juga akan melihat langsung bagaimana kondisi korbannya berinisial JA (12).
"Sekarang ini langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan masih berjalan," terang Fathir.
Fathir menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk bisa mendampingi korban.
"Kami juga akan koordinasi dengan instansi terkait, untuk dapat pendamping korban. Ini nanti kami akan koordinasi dengan instansi terkait," bebernya.
Ia juga menjelaskan petugas akan berkoordinasi dengan dokter yang memeriksa korban untuk memastikan dugaan HIV/AIDS dan kasus rudapaksa nya.
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap si anak, untuk bisa menjelaskan hasil yang didapat oleh dokter," ujarnya.
Fathir mengungkapkan, sejauh ini petugas belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, karena masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari para saksi.
"Sudah beberapa orang (saksi) di periksa, tapi nanti kami sampaikan karena ada pemeriksaan - pemeriksaan lainnya juga. Kemudian terlapor yang dilaporkan, kami masih melakukan penyelidikan terhadap orang-orang tersebut," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KISAH Pilu JA, Bocah 12 Tahun yang Terjangkit HIV/AIDS Akibat Pelecehan dan Human Trafficking
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.