MEDAN, KOMPAS.com - JA, seorang bocah berusia 12 tahun di Medan, Sumut, diperkosa dan dinyatakan positif terinfeksi HIV.
David Andreas dari DPP Persatuan Tionghoa Demokrat Indonesia (Pertidi), organisasi yang mendampingi korban, mengatakan, kasus ini diketahui setelah korban menjalani pemeriksaan medis yakni endorse dan darah.
Dari situ lalu diketahui korban terjangkit HIV.
Baca juga: Bocah Perempuan di Medan Diperkosa hingga Terpapar HIV/AIDS, Pelaku Pacar Ibu dan Adik Nenek
Korban, kata dia, juga diduga menjadi korban human trafficking yang dilakukan oleh orang dekatnya selama bertahun-tahun.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan laporan bernomor STTLP/2716/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 29 Agustus 2022.
"Untuk sementara tiga orang (dilaporkan) dan kita tunggu perkembangan pemeriksaan dari Poltabes (Polrestabes Medan)," katanya, ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (15/9/2022) sore.
David menjelaskan, korban beberapa kali dipaksa melayani pria. Korban tidak menerima uang hasil prostitusi. Uang itu diduga dibawa oleh pelaku.
Diketahui juga bahwa korban selama ini tinggal di rumah neneknya karena kedua orangtuanya sudah bercerai.
David menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya bekerjasama dengan Kantor Hukum CN Lustitia untuk mencari keadilan bagi korban.
Korban yang kini mengalami trauma telah didampingi penasehat hukum Arianto Nazara dan Eben H Zebua.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.