MEDAN, KOMPAS.com - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Medan yang mengakibatkan korban terinfeksi HIV terus bergulir. Media diajak untuk memberitakan dengan mengedepankan jurnalisme empati.
Kasus ini dilaporkan oleh penasehat hukum (PH) korban pada akhir Agustus 2022. Di Polrestabes Medan, pengacara korban Arianto Nazara menjelaskan, ada tiga orang berinisial L, B dan CA. Dari ketiga orang yang dilaporkan dalam kasus itu, di antaranya adalah pacar ibu korban.
Sejauh ini, sudah ada beberapa orang yang sudah diperiksa sebagai saksi, salah satunya nenek korban. Pada hari ini, Senin (19/9/2022), pihaknya juga datang ke Polrestabes Medan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan atas laporannya, dengan nomor : STTLP/2716/VIII/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT pada 29 Agustus 2022.
Dalam konferensi pers yang dilakukan di kantor Komisi Penanggulangan Aids Provinsi Sumatera Utara di Jalan Teladan, Medan pada Senin (19/9/2022) sore, Ketua Yayasan Peduli Anak Dengan HIV Aids, Saurma MGP Siahaan mengatakan dalam kasus ini pihaknya berharap media dapat mengedepankan jurnalisme empati.
Phaknya mendampingi korban setelah diberi informasi oleh komunitas (Fortune Community). Saat itu, korban masih berada di rumah sakit. Selanjutnya, pendampingan pun dilakukan dari sejak di rumah sakit, hingga saat ini.
Dikatakannya, Gubernur Sumut Eddy Rahmayadi juga sudah bertemu dengan korban saat menjalani rawat jalan di rumah sakit.
Eddy mengatakan bahwa anak tersebut harus mendapat perlindungan dan apapun yang disampaikan adalah informasi yang sebenar-benarnya.
"Bahwa terkait dengan korban ini supaya kita betul-betul bisa melindungi, dalam artian untuk kepentingan terbaik anak ini," katanya.
Dikatakannya, Yayasan Peduli ADHA yang diminta untuk mendampingi korban merasa kaget dan miris dengan pemberitaan yang begitu vulgar menyebutkan status seseorang sementara hal tersebut ada aturan dan perundangan khusus yang mengaturnya, bahwa tidak sembarangan bisa menyatakan status seseorang
Pihaknya menyayangkan dan sudah menyampaikannya kepada penasehat hukum serta komunitas hal tersebut tidak tepat. Pihaknya juga sudah meminta agar mereka mengklarifikasinya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.