Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bocah 12 Tahun Diperkosa hingga Terinfeksi HIV, Yayasan Peduli ADHA Minta Jangan Buka Identitas Korban

Kompas.com - 20/09/2022, 06:37 WIB
Dewantoro,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Medan yang mengakibatkan korban terinfeksi HIV terus bergulir. Media diajak untuk memberitakan dengan mengedepankan jurnalisme empati.

Kasus ini dilaporkan oleh penasehat hukum (PH) korban pada akhir Agustus 2022. Di Polrestabes Medan, pengacara korban Arianto Nazara menjelaskan, ada tiga orang berinisial L, B dan CA. Dari ketiga orang yang dilaporkan dalam kasus itu, di antaranya adalah pacar ibu korban.

Sejauh ini, sudah ada beberapa orang yang sudah diperiksa sebagai saksi, salah satunya nenek korban. Pada hari ini, Senin (19/9/2022), pihaknya juga datang ke Polrestabes Medan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan atas laporannya, dengan nomor : STTLP/2716/VIII/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT pada 29 Agustus 2022.

Dalam konferensi pers yang dilakukan di kantor Komisi Penanggulangan Aids Provinsi Sumatera Utara di Jalan Teladan, Medan pada Senin (19/9/2022) sore, Ketua Yayasan Peduli Anak Dengan HIV Aids, Saurma MGP Siahaan mengatakan dalam kasus ini pihaknya berharap media dapat mengedepankan jurnalisme empati.

Baca juga: Kondisi Bocah 12 Tahun di Medan Diperkosa hingga Terjangkit HIV, Alami Gizi Buruk karena Sistem Pencernaan Berjamur

Phaknya mendampingi korban setelah diberi informasi oleh komunitas (Fortune Community). Saat itu, korban masih berada di rumah sakit. Selanjutnya, pendampingan pun dilakukan dari sejak di rumah sakit, hingga saat ini.

Dikatakannya, Gubernur Sumut Eddy Rahmayadi juga sudah bertemu dengan korban saat menjalani rawat jalan di rumah sakit.

Eddy mengatakan bahwa anak tersebut harus mendapat perlindungan dan apapun yang disampaikan adalah informasi yang sebenar-benarnya.

"Bahwa terkait dengan korban ini supaya kita betul-betul bisa melindungi, dalam artian untuk kepentingan terbaik anak ini," katanya.

Dikatakannya, Yayasan Peduli ADHA yang diminta untuk mendampingi korban merasa kaget dan miris dengan pemberitaan yang begitu vulgar menyebutkan status seseorang sementara hal tersebut ada aturan dan perundangan khusus yang mengaturnya, bahwa tidak sembarangan bisa menyatakan status seseorang

Pihaknya menyayangkan dan sudah menyampaikannya kepada penasehat hukum serta komunitas hal tersebut tidak tepat. Pihaknya juga sudah meminta agar mereka mengklarifikasinya.

"Permasalahan harus diselesaikan. Tapi kami tidak ingin berdampak kepada anak ini nanti, bukan hari ini, tapi dampaknya nanti karena kami melihat viralnya kasus ini dan penyebutan status penyebutan nama depan, penyebutan lokasi rumah aman, di mana kami tempatkan itu membuat kami menjadi risau," katanya.

Menurutnya, yang paling penting saat ini adalah menjaga agar korban tidak bertambah beban psikologisnya mengingat di usianya sudah mampu membaca, menonton dan memahami yang ada di media.

Pihaknya mengajak untuk mengawal kasus ini dalam artian positif untuk kepentingan terbaik anak sekaligus agar pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya.

Baca juga: Bocah 12 Tahun di Medan Diperkosa hingga Terjangkit HIV, Nenek Korban Diperiksa

Jurnalisme empati

Saurma yakin bahwa media massa sudah memiliki pegangan pegangan terkait kode etik pers, bagaimana menampilkan kasus seperti ini.

"Saya teringat bahwa ada namamnya jurnalisme empati kami berharap itu bisa diberlakukan untuk kasus ini," katanya.

Sementara itu, tenaga ahli hukum Dinas Permberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Provinsi Sumut, Mitra Lubis mengatakan agar media massa agar tidak mempublikasikan korban secara terbuka.

Dikatakannya, membuka identitas anak bisa terkena Undang-undang No 23 tahum 2022 pasal 17 dan pasal 19 UU 11 tahun 2011 tentang sisitem peradilan anak membuka identitas anak, nama orangtua, alamat dan indentitas khusus lainnya. Menurutnya, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Medan
Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com