Dikutip dari Tribun Medan, kasus foto dan video vulgar SC berawal pada Rabu, 29 Juli 2022 sekitar pukul 05.00 WIb di Komplek P Indah, tepatnya di Jalan Tentram medan Marelan.
Saat itu SC yang berada di rumah mendapatkan telepon yang mengabarkan ada akun palsu SC yang mengungah video dan foto video vulgar SC.
Ketika SC menbuka FC ia melihat ada akun FB yang menggunakan namanya dengan status 'buat yang penasaran inii video apa chat aja di mesenger ya, ini penting khusus pejabat kota Medan'.
Terlampir juga poto diri saksi korban SC yang sedang memperlihatkan bagian atas tubuhnya.
Ternyata foto dan video tersebit diambil oleh pelaku Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf yang berada di penjara.
Ia menggunakan nama akun facebook Eligius Fernatubun mencari korban dan salah satu korban adalah SC.
Porsea pun mengajak SC berteman di FB. Mereka kemudian mulai percakapan di massenger.
"Perkenalan massenger tersebut dimulai saling cerita dan terdakwa Porsea mengaku bertugas sebagai Polri di Papua," urai JPU dalam dakwaanya.
Selanjutnya, keduanya semakin dekat dan akrab. Setelah itu Porsea meminta nomor WA SC dan merayu lalu memintanya untuk telanjang. Permintaan itu dituruti oleh SC.
Baca juga: Viral Video Mesum Sesama Jenis di Banjarmasin, Korban Mengaku Mabuk Kemudian Disetubuhi dan Direkam
Tanpa sepengetahuan SC, Porsea Hutapea merekam anggota DPRD Medan yang sedang dalam keadaan telanjang dengan durasi 30 menit.
Dari durasi 30 menit tersebut Porsea memotong durasi video tersebut menjadi 5 video masing-masing berdurasi 3 menit.
Ia kemudian membuat akun Facebook palsu atas nama SC dengan foto diri diambil dari akun Facebook asli SC.
Kemudian percakapan WA dengan saksi SC, terdakwa Porsea mengajak bisnis dengan modus menjalankan batubara di Manokwari Papua Barat.
Baca juga: Video Mesum Pasangan Berpakaian Adat Bali di Mobil Ternyata Direkam Saat Pulang Melukat
SC pun menanggapinya. Porsea kemudian meminta uang kepada SC Rp 20 juta dengan alasan untuk menyewa alat berat.
SC pum mentransfernya sebanyak 3 kali dengan rincian Rp 10 juta pertama, Rp 7 juta, dan ketiga Rp 3 juta.