Selain itu, ada transferan berikutnya. Total SC mengirim uang sebanyak Rp 33,2 juta yang dikirim ke rekening bank milik Abang Johan Nababan alias Johan (berkas terpisah) yang disuruh terdakwa Porsea.
"Hasil kiriman dari saksi Siti Suciati digunakan terdakwa Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea dan Johan Nababan untuk membeli narkotika jenis sabu," beber JPU.
JPU menjelaskan Porsea menipu para korbannya dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga: Video Mesum Sesama Jenis di Banjarmasin Beredar Luas, Pemerannya Lapor Polisi
Ia selanjutnya melakukan video call seks dengan korban yang memperlihatkan bagian tubuh korban yang kelihatan bagian dada dan kemaluan korban.
Video call seks yang direkam itu digunakan Porsea untuk meminta korban mengirim uang dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut.
"Akibat atas Perbuatan terdakwa bersama Johan Nababan, saksi saksi korban merasa malu merasa dilecehkan, diancam dan diperas dan tercemar nama baiknya dan juga mengalami kerugian materil berupa uang sebesar Rp 33.200.000 apalagi saksi korban selaku anggota Dewan dan saksi merasa malu dengan masyarakat," beber JPU dalam dakwaannya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KASUS Video Mesum Diduga Anggota Dewan Ternyata Pernah Disidang, Diperas hingga Puluhan Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.