Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Binjai Timur, AKP A Pardede dan timnya melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya didapatkan informasi keberadaan terduga pelaku. Dari empat terduga pelaku, ada dua yang berhasil diamankan sehari setelah kejadian.
Baca juga: Kronologi Ibu di Jambi Aniaya Bayinya dengan Kapak, Mertua Sempat Rebut Sajam dari Tangan Pelaku
"Pertama yang ditangkap berinisial ZFS (37) di Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Kemudian HS (23) di Simpang Megawati Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur," katanya.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pihaknya juga berhasil mendapatkan barang bukti kapak yang digunakan pelaku.
"Sedangkan terhadap terduga pelaku lainnya saat ini unit Reskrim Polsek Binjai Timur masih melakukan lidik dan pengembangan. Motifnya masih didalami," katanya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.