MEDAN, KOMPAS.com - Lantaran tiba-tiba dikejar dan diancam empat pria dengan kapak, seorang sopir mobil pikap terpaksa menurunkan penumpang dan meninggalkan kendaraannya, kemudian menyelamatkan diri melewati semak-semak. Nahas, mobil yang ditinggalkan ikut hilang.
Dikonfirmasi melalui telepon, Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Junaedi mengatakan, korban berinisial ST (25), warga Kecamatan Kuala, Langkat. Peristiwa itu terjadi pada Senin (3/10/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pada saat itu, ST mengaku sedang mengendarai pikap menuju Medan. Di tengah jalan, dia diberhentikan perempuan yang mengaku hendak menumpang ke Medan, perempuan itu pun diangkutnya.
Namun tak berselang lama, sekitar 50 meter mobil berjalan, tiba-tiba ada empat pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor menghentikannya.
Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di Makassar Ricuh, Mobil TNI dan Polisi Dilempari, Wartawan Dikejar
"Salah satunya sambil memegang kapak, mengatakan kalau perempuan itu adalah istrinya," katanya, Jumat (7/10/2022) malam.
Tak menunggu lama, korban langsung memutar balik dan menurunkan perempuan tersebut.
Setibanya di areal PTPN II di Jalan Bangau, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, korban merasa terancam keselamatannya.
"Korban lalu cabut kunci kontak dan melompat keluar mobil menuju arah semak-semak dan berlari menjauh," katanya.
Setelah beberapa saat kemudian korban kembali ke lokasi dia meninggalkan mobilnya. Namun saat sampai, mobilnya sudah raip.
"Karena mobil pikap tak lagi di tempat itu, korban melapor ke Polsek Binjai Timur dengan Nomor : LP/B/88/X/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, pagi harinya," katanya.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Binjai Timur, AKP A Pardede dan timnya melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya didapatkan informasi keberadaan terduga pelaku. Dari empat terduga pelaku, ada dua yang berhasil diamankan sehari setelah kejadian.
Baca juga: Kronologi Ibu di Jambi Aniaya Bayinya dengan Kapak, Mertua Sempat Rebut Sajam dari Tangan Pelaku
"Pertama yang ditangkap berinisial ZFS (37) di Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Kemudian HS (23) di Simpang Megawati Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur," katanya.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pihaknya juga berhasil mendapatkan barang bukti kapak yang digunakan pelaku.
"Sedangkan terhadap terduga pelaku lainnya saat ini unit Reskrim Polsek Binjai Timur masih melakukan lidik dan pengembangan. Motifnya masih didalami," katanya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.