KOMPAS.com - Tiga polisi di Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap usai hendak merampok sepeda motor seorang warga.
Berdasarkan hasil sidang kode etik, perampokan yang dilakukan tiga anggota Sabhara Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan itu bukan kali ini saja.
Dalam sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa (11/10/2022), tiga pelaku, yakni Bripka Ari Galih, Briptu Haris Kurnia, dan Bripka Firman Bram dipecat.
Namun, mereka mengajukan banding.
"Saat di akhir sidang mereka menyatakan banding," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (13/10/2022), dikutip dari Tribun Medan.
Hadi mengatakan, berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), ketiganya berhak mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.
Baca juga: Dibantu Polisi Lainnya dari 2 Polsek, 3 Anggota Polrestabes Medan 10 Kali Merampok Bermodus COD
Pernyataan banding tersebut, terang Hadi, harus ditandatangani oleh pemohon.
Kemudian, nota banding akan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.
"Selanjutnya pemohon banding mengajukan memori dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP. Sekretariat KKEP punya waktu paling lama lima hari kerja untuk memproses administrasi usulan pembentukan KKEP banding setelah menerima memori banding tersebut," ucapnya.
Lalu, dalam Pasal 70 ayat (2), pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama tiga puluh hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.
Baca juga: 3 Anggota Polrestabes Medan Sudah 10 Kali Merampok Dibantu Sejumlah Polisi Lainnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.