Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Kali Merampok, 3 Anggota Polrestabes Medan Dipecat, tapi Pelaku Ajukan Banding

Kompas.com - 14/10/2022, 14:47 WIB

KOMPAS.com - Tiga polisi di Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap usai hendak merampok sepeda motor seorang warga.

Berdasarkan hasil sidang kode etik, perampokan yang dilakukan tiga anggota Sabhara Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan itu bukan kali ini saja.

Dalam sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa (11/10/2022), tiga pelaku, yakni Bripka Ari Galih, Briptu Haris Kurnia, dan Bripka Firman Bram dipecat.

Namun, mereka mengajukan banding.

"Saat di akhir sidang mereka menyatakan banding," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (13/10/2022), dikutip dari Tribun Medan.

Hadi mengatakan, berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), ketiganya berhak mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.

Baca juga: Dibantu Polisi Lainnya dari 2 Polsek, 3 Anggota Polrestabes Medan 10 Kali Merampok Bermodus COD

Pernyataan banding tersebut, terang Hadi, harus ditandatangani oleh pemohon.

Kemudian, nota banding akan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.

"Selanjutnya pemohon banding mengajukan memori dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP. Sekretariat KKEP punya waktu paling lama lima hari kerja untuk memproses administrasi usulan pembentukan KKEP banding setelah menerima memori banding tersebut," ucapnya.

Lalu, dalam Pasal 70 ayat (2), pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama tiga puluh hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.

Baca juga: 3 Anggota Polrestabes Medan Sudah 10 Kali Merampok Dibantu Sejumlah Polisi Lainnya

 

10 kali merampok

Saat beraksi, tiga polisi tersebut menggunakan modus yang sama, yaitu pura-pura mengajak korbannya melakukan transaksi cash on delivery (COD).

Korban mereka adalah penjual sepeda motor.

Ketika bertemu korbannya, pelaku akan menuduh bahwa kendaraan yang akan dijual bermasalah.

Baca juga: Terungkap, 3 Anggota Polrestabes Medan yang Rampok Warga Positif Narkoba

Mereka lantas membawa kabur motor tersebut.

Aksi mereka kepada seorang korban pada awal Oktober 2022, ternyata bukan menjadi yang pertama. Berdasarkan hasil sidang kode etik, tiga pelaku tersebut diduga sudah 10 kali merampok.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sudah Ketahuan Merampok, Tiga Polisi Ini Tidak Terima Dipecat, Masih Mau Jadi Polisi Lagi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com